Dikenakan Denda Turis Italia yang makan di tempat umum
(travel.kompas.com)-JAKARTA, Pemerintah Kota Firenze (Florence) memberlakukan aturan denda bagi siapapun yang makan di tempat umum. Peraturan ini berlaku saat makan siang dan malam. Mulai dari tengah hari sampai pukul 15.00, dan 18.00 sampai 22.00 waktu setempat.
“Aturan baru ini tidak ditujukkan untuk pariwisata secara umum tapi bagi turis tidak berpendidikan, yang hidup di jalanan dengan makan siang mereka” kata Walikota Firenze, Dario Nardella kepada The Times. Tempat2 turis dilarang makan itu jalanan penting, museum seni tertua di dunia Galeri Uddizi, dan toko wine tua All’Antico Vinaio.
Denda yang dikenakan 125-200 Euro (Rp 250.000 – Rp 850.000). Alasan aaturan dilarang makan di tempat umum tidak lain untuk melindungi situs bersejarah di Italia. Kota Firenze ini kota kuno yang menjadi tempat kelahiran banyak tokoh besar pada Abad Pencerahan.
Banyak turis yang sengaja menghindari makan di restoran atau kafe Italia untuk menghemat biaya. Firenze saat ini juga menjadi destinasi dari turis berbujet rendah, yang naik maskapai berbiaya rendah dan menginap di akomodasi murah.
“Ini bukan hukuman, lebih pada membuat jera. Jika turis berperilaku di Firenze seperti di rumah maka mereka disambut baik, terutama jika mereka ingin mencoba spesialisasi gastronomi kami” jelas Nardella. Papan aturan dilarang makan telah dipasang di sudut2 Firenze. Bukan hanya Firenze, kota2 lain di Italia seperti Roma dan Venesia telah memberlakukan aturan serupa, khususnya di situs bersejarah.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com; dengan judul “Italia Kenakan Denda Bagi Turis yang Makan di Tempat Umum; Penulis : Silvita Agmasari; Editor : Wahyu Adityo Prodjo; Bahan dari : news.com.au dan https://travel.kompas.com/read/2018/09/11/093053627/italia-kenakan-denda-bagi-turis-yang-makan-di-tempat-umum)-FatchurR *