(Motor)-Jenis2 pelanggaran Tilang yang utama dan penilang
Pelanggaran bisa karena kita ketahui sebelumnya tapi bisa juga karena keteldoran. Cobalah anda dari sumber tribunnews.com ini : Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini. Jenis pelanggaran seperti ini jadi sasaran utama tilang polisi.
Polantas menggelar Zebra. Operasi tilang ini digelar serentak sesuai agenda Korlantas 14 hari, mulai (1/11 sd 14/11/17). Dalam operasi ini, polisi menyasar pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran lain.
Operasi ini diharapkan terbangun kesadaran/disiplin berlalin, menurunkan angka fatalitas Laka lantas. Terungkap fakta penting terkait operasi zebra dari Tribun Kaltim:
Jangan asal mau di tilang
Jika masyarakat simpati, mudah bagi Polri menggugah kesadaran masyarakat. Jika Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalin, mungkin dalam proses tilang itu ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas, atau sebaliknya malah diri Anda belum paham. Pengendara tak boleh asal ditilang, ada aturannya. Kesalahan2 dikenai tilang di antaranya:
1-Kelengkapan surat-surat kendaraan; 2-Pengendara melawan arus; 3-Pelat nomor tidak sesuai aslinya. 4-Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm; 5-Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi); 6-Harus nyala lampu besar di siang hari; 7-Melanggar lampu merah; 8-Melanggar marka jalan dan 9-Dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni:
1-Pelat nomor tidak sesuai aslinya; 2-Simbul pada pelat nomor; 3-Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi; 4-Tidak pakai sabuk pengaman dan 5-Melanggar lampu merah
Gak Semua Polisi bisa menilang
Polantas berhak menindak pengendara pelanggar aturan berlalu lintas. Haknya diatur PP no. 42/1993. Tapi Polantas tak boleh asal periksa dan menindak pengendara. Polisi harus punya izin memeriksa dan menindak. Berikut dari Divisi Humas Polri untuk para pemilik kendaraan bermotor.
Kenali prosedur pemeriksaan
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42/1993. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 : Serangkaian tindakan oleh pemeriksa pada pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 : Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa oleh Polri dan PNS yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang LAJ. Petugas pemeriksa / razia KBM di jalan dilengkapi surat tugas oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan petugas Polri dan menteri untuk pemeriksaan oleh PNS.
Dalam surat perintah tugas itu, pasal 14, memuat beberapa hal sebagai berikut:
1-Alasan dan jenis pemeriksaan; 2-Waktu pemeriksaan; 3-Tempat pemeriksaan; 4-Penanggung jawab dalam pemeriksaan; 5-Daftar petugas pemeriksa dan 6-Daftar pejabat penyidik selama pemeriksaan.
Syarat detil Polisi yang sah menilang
Dalam PP juga mensyaratkan petugas yang merazia wajib berpakaian seragam dan atribut jelas, seperti tanda2 khusus sebagai pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus berseragam dan atribut yang ditetapkan.
Sesuai pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan tempat pemeriksaan wajib dilengkapi tanda penunjuk adanya pemeriksaan KBM. Tanda itu harus ditempatkan pada jarak sekurangnya 100 mt sebelum tempat pemeriksaan. Khusus pemeriksaan malam hari, petugas juga diwajibkan pasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. (Tribun Kaltim)
Monggo lengkapnya klik aja : (http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/11/01/operasi-zebra-digelar-jenis-jenis-pelanggaran-ini-sasaran-tilang-utama)-FatchurR