(Motor)-Jenis2 pelanggaran Tilang yang utama dan penilang

Pelanggaran bisa karena kita ketahui sebelumnya tapi bisa juga karena keteldoran. Cobalah anda dari sumber tribunnews.com ini : Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini. Jenis pelanggaran seperti ini jadi sasaran utama tilang polisi.

 

Polantas menggelar Zebra. Operasi tilang ini digelar serentak sesuai agenda Korlantas 14 hari, mulai (1/11 sd 14/11/17). Dalam operasi ini, polisi menyasar pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran lain.

 

Operasi ini diharapkan terbangun kesadaran/disiplin berlalin, menurunkan angka fatalitas Laka lantas. Terungkap fakta penting terkait operasi zebra dari Tribun Kaltim:

 

Jangan asal mau di tilang

Jika masyarakat simpati, mudah bagi Polri menggugah kesadaran masyarakat. Jika Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalin, mungkin dalam proses tilang itu ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas, atau sebaliknya malah diri Anda belum paham. Pengendara tak boleh asal ditilang, ada aturannya. Kesalahan2 dikenai tilang di antaranya:

 

1-Kelengkapan surat-surat kendaraan; 2-Pengendara melawan arus; 3-Pelat nomor tidak sesuai aslinya. 4-Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm; 5-Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi); 6-Harus nyala lampu besar di siang hari; 7-Melanggar lampu merah; 8-Melanggar marka jalan dan 9-Dan naik motor lebih dari dua orang.

 

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni:

1-Pelat nomor tidak sesuai aslinya; 2-Simbul pada pelat nomor; 3-Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi; 4-Tidak pakai sabuk pengaman dan 5-Melanggar lampu merah

 

Gak Semua Polisi bisa menilang

Polantas berhak menindak pengendara pelanggar aturan berlalu lintas. Haknya diatur PP no. 42/1993. Tapi Polantas tak boleh asal periksa dan menindak pengendara. Polisi harus punya izin memeriksa dan menindak. Berikut dari Divisi Humas Polri untuk para pemilik kendaraan bermotor.

 

Kenali prosedur pemeriksaan

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42/1993. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 : Serangkaian tindakan oleh pemeriksa pada pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

 

Dalam Pasal 2 : Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa oleh Polri dan PNS yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang LAJ. Petugas pemeriksa / razia KBM di jalan dilengkapi surat tugas oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan petugas Polri dan menteri untuk pemeriksaan oleh PNS.

 

Dalam surat perintah tugas itu, pasal 14, memuat beberapa hal sebagai berikut:

1-Alasan dan jenis pemeriksaan; 2-Waktu pemeriksaan; 3-Tempat pemeriksaan; 4-Penanggung jawab dalam pemeriksaan; 5-Daftar petugas pemeriksa dan 6-Daftar pejabat penyidik selama pemeriksaan.

 

Syarat detil Polisi yang sah menilang

Dalam PP  juga mensyaratkan petugas yang merazia wajib berpakaian seragam dan atribut jelas, seperti tanda2 khusus sebagai pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus berseragam dan atribut yang ditetapkan.

 

Sesuai pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan tempat pemeriksaan wajib dilengkapi tanda penunjuk adanya pemeriksaan KBM. Tanda itu harus ditempatkan pada jarak sekurangnya 100 mt sebelum tempat pemeriksaan. Khusus pemeriksaan malam hari, petugas juga diwajibkan pasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. (Tribun Kaltim)

 

Monggo lengkapnya klik aja :  (http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/11/01/operasi-zebra-digelar-jenis-jenis-pelanggaran-ini-sasaran-tilang-utama)-FatchurR

2 Responses to (Motor)-Jenis2 pelanggaran Tilang yang utama dan penilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita