PPKM Dicabut Tidak Perlu WFH
(Cuplikan dari amp.kompas.com)-JAKARTA; Jubir Kemenkes M. Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
WFH itu alternatif mengganti mekanisme bekerja dari kantor di tiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul (Maret 2020). “Yang dicabut PPKM-nya itu pembatasan saja, contoh kita tak perlu ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dll,” kata Syahril dalam diskusi media secara daring, (30/12/2022).
Pencabutan PPKM bukan mencabut darurat kesehata. Prokes seperti pakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat dalam kerumunan.
“Kita mengatur satu saja, kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dll, harus vaksinasi,” tutur Syahril. Dia sebut, cara ini bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.
Syahril minta masyarakat waspada. Pasalnya, selalu ada potensi muncul varian baru Covid-19 jika semua tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan h bebas tidak memakai masker.
“Itu bagian dari upaya, karena masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan PPKM mulai Jumat (30/12/2022). Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27/12/2022 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Positivity rate mingguan berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%. “Lewat pertimbangan berdasarkan angka yang ada maka pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link
https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca artikel selengkapnya di https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/12/31/07014151/ppkm-dicabut-kemenkes-tidak-perlu-lagi-wfh-tetapi ; Oleh Penulis: Fika Nurul Ulya; Editor: Jessi Carina
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
(Disajikan ulang oleh FatchurR
Leave a Reply