PPKM Dicabut Tidak Perlu WFH

PPKM Dicabut Tidak Perlu WFH(Cuplikan dari amp.kompas.com)-JAKARTA; Jubir Kemenkes M. Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

WFH itu alternatif mengganti mekanisme bekerja dari kantor di tiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul (Maret 2020). “Yang dicabut PPKM-nya itu pembatasan saja, contoh kita tak perlu ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dll,” kata Syahril dalam diskusi media secara daring, (30/12/2022).

Pencabutan PPKM bukan mencabut darurat kesehata. Prokes seperti pakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat dalam kerumunan.

“Kita mengatur satu saja, kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dll, harus vaksinasi,” tutur Syahril. Dia sebut, cara ini bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.

Syahril minta masyarakat waspada. Pasalnya, selalu ada potensi muncul varian baru Covid-19 jika semua tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan h bebas tidak memakai masker.

“Itu bagian dari upaya, karena masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan PPKM mulai  Jumat (30/12/2022). Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27/12/2022 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate mingguan berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%. “Lewat pertimbangan berdasarkan angka yang ada maka pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link

https://t.me/kompascomupdate,  kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca artikel selengkapnya di https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/12/31/07014151/ppkm-dicabut-kemenkes-tidak-perlu-lagi-wfh-tetapi ; Oleh Penulis: Fika Nurul Ulya; Editor: Jessi Carina

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

(Disajikan ulang oleh FatchurR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita