Obat generik dan patent itu sama
Agar dapat menjamin ketersediaan obat bagi seluruh penduduk, pemerintah mewajibkan semua fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik. Supaya penyebarannya merata, pabrik obat dan /atau pedagang besar farmasi diperbolehkan menambah biaya distribusi sesuai kategori wilayahnya
Pemerintah mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik. Ketentuan ini diatur melalui Permenkes No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14/01/2010. Dinkes provinsi / Kabupaten / kota, dalam upaya memenuhi kebutuhan puskesmas dan UPT lainnya, wajib mengadakan obat esensial dengan nama generik.
Di dalam Permenkes itu dijelaskan, dokter yang bertugas di lingkungan faskes milik pemerintah, wajib memberikan resep obat generik bagi semua pasien, sesuai dengan indikasi medisnya. Telah diatur pula, dokter di RS atau puskesmas dan UPT lain dapat menyetujui pergantian resep obat generik bermerek dagang, tetapi hanya jika obat generik belum tersedia.
Apoteker juga diperbolehkan mengganti obat “merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, atau obat dengan merk dagang lainnya, bila telah mendapat persetujuan dari dokter dan/atau pasien.
Untuk pembinaan dan pengawasan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi / kabupaten / kota dapat memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang diketahui telah melanggar ketentuan Permenkes ini.
Peringatan lisan-tertulis diberikan paling banyak 3x. Bila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah pusat dan provinsi / kab / kota dapat menjatuhkan sangsi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan. (Sumber: Gayahidupsehat 554; http://www.yakestelkom.or.id)-FatchurR
Leave a Reply