Kemudahan pembayaran peserta JKN-JIS BPJS(3/3)
4-Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19/2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.
Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.
Lajut dr.Aris Jatmiko MM dengan perbelakukan VA Keluarga ini diharapkan peserta PBPU di Jateng dan DIY yang berjumlah berjumlah 2.146.088 jiwa akan rutin membayar Iuran JKN KIS setiap bulan sebelum tanggal 10 di channel-channel pembayaran.
Tamat …………….(Dr. Shinta-A63 dari grup WA-AMD; sumber Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko; Wan; http://jateng.tribunnews.com/2016/09/09/bpjs-kesehatan-menerbitkan-virtual-account-va-keluarga-untuk-kemudahan-pembayaran-peserta-jkn-kis)-FR
Leave a Reply