Pinjol KSP Inovasi Milik Bersama Dijerat Pasal TPPU
(beritasatu.com)-JAKARTA; Dittipideksus Bareskrim Polri membekuk WNA Tiongkok inisial WJS, pemilik dan pemodal layanan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB).
Selain dijerat terkait UU ITE serta Perlindungan Konsumen, WJS juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Iya betul (dikenakan TPPU),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada Beritasatu.com, Minggu (14/11/2021).
Tersangka WJS dijerat Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, penyidik menangkap WJS saat akan terbang ke Turki bersama 2 rekannya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akhir Oktober-2021.
WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP-IMB, melakukan rekrutmen pada orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP-IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk jadi mitra dari KSP-IMB.
Saat penyidik memeriksa laptop WJS, ditemukan dokumen di antaranya, dokumen surat izin usaha milik KSP-IMB dalam format PDF yang diterbitkan Kemenkumham yang diduga dimodifikasi atau diedit sehingga terlihat asli.
Penyidik juga menemukan scan KTP milik warga di beberapa wilayah di Indonesia, yang dimodifikasi atau diedit nomor induk kependudukannya.
Ada tata cara pembuatan aplikasi di platform Google dan FB, form atau data pembuatan merchant dari koperasi simpan pinjam yang telah dibuat, beberapa aplikasi yang berhasil dibuat dan didaftarkan di platform Google dan Facebook.
Lebih lengkapnya bisa anda lihat melalui Artikel ini yang telah tayang di : https://www.beritasatu.com/nasional/853723/bos-pinjol-ksp-inovasi-milik-bersama-dijerat-pasal-tppu (Oleh : Bayu Marhaenjati / JEM; Bahan dari : beritasatu.com)-FatchurR *
Leave a Reply