(Sampah)-Buang sampah dapat sanksi di Negara ini(1/3)
Membuang sampah di daerah saya? Ah masih bebas bas, berbeda dengan yang dilansir yaa.com berikut ini : Buang sampah sembarangan itu budaya buruk. Meski masyarakat yang tahu pepatah menyebutkan kebersihan bagian dari iman, kenyataannya banyak dari mereka melakukan kebiasaan buruk ini.
Tumpukan sampah mengakibatkan masalah2, mulai penyakit, mengurangi keindahan lingkungan, bau tidak sedap, hingga salah satu faktor penyebab banjir. Indonesia punya perangkat hukum mengatur pengelolaan sampah, seperti UU No.18/2008.
Selain UU ini, di tiap daerah ada Perda tentang pengelolaan sampah, yang menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Sayangnya, aturan hukum yang ada tidak diterapkan efektif. Aparat selama ini tidak bekerja secara maksimal dalam menindak para pelanggar.
Berbeda dengan sejumlah negara lain tercatat tegas menerapkan aturan hukum tentang sampah. Berikut ini negara2 yang memberi sanksi ke warganya, yang membuang sampah sembarangan:
1-Inggris
Pemerintah Inggris menerapkan sanksi keras bagi yang buang sampah sembarangan. Bila diketahui melanggar akan dikenakan sanksi hingga 150 poundsterling, atau 3 juta rupiah. Kebijakan ini perbaikan aturan disesuaikan perkembangan nilai mata uang Inggris terhadap dunia. Denda di Inggris sebelumnya berkisar 50 – 80 poundsterling, bagi mereka yang suka buang sampah sembarangan.
Menteri Masyarakat, Marcus Jones mengatakan, orang2 yang buang sembarangan akan diganjar dengan harus mengeluarkan uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Membuang sampah sembarangan itu perilaku anti sosial egois, dan merusak lingkungan, merugikan semua orang. Membereskan sampah dan membersihkan lingkungan menghabiskan jutaan pounds tiap tahun. Dana sejumlah itu bisa dipergunakan untuk layanan masyarakat yang lebih penting”. (Irvan Bagoes santoso); Bersambung………
Monggo lengkapnya klik aja : (https://media.iyaa.com/article/2016/03/ini-5-negara-yang-memberi-sanksi-pembuang-sampah-sembarangan-3436438.html)-FatchurR