Penjual Makanan Kecil Tak Perlu Ijin BPOM
(republika.co.id)- JAKARTA; Pelaku UKM yang menjual makanan beku atau frozen food mendapat panggilan dari polisi. Alasannya, makanan yang dijual tak berizin edar dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau BPOM.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pelaku UMKM yang menjual produk rumahan makanan beku tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Kalau harus berizin, dari PIRT sudah cukup.
“Makanya di situ kewajiban pemerintah (menentukan) batasan izin produk PIRT dan BPOM. Kalau pelaku usaha skala mikro kecil cukup PIRT dari kab/kota, isi form melalui disdag” jelas Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (19/10).
Izin edar BPOM, berlaku bagi pelaku usaha skala menengah sampai besar. Pemerintah harus memberikan ketegasan peraturan terkait izin PIRT dan BPOM. “Di (kasus) itu, jadi keliru kalau pelaku usaha dipanggil, orang mikro dan kecil ini mau dagang,” kata Ikhsan.
Lebih lengkapnya bisa anda lihat melalui Artikel ini yang telah tayang di : https://www.republika.co.id/berita/r17x53370/asosiasi-penjual-makanan-skala-kecil-tak-perlu-izin-bpom (Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha)-FatchurR *
Leave a Reply