- Alumni-Buletin-Ide (51)
- Berita Duka (35)
- Bisnis-ketrampilan-Hobi (270)
- Budaya-Wisata-Kuliner (1,295)
- Ebook Gratis (2)
- IPTEK/HOAX/Aku cinta RI (2,532)
- Kesehatan n OR (1,271)
- Lingkungan hidup (192)
- Maju bersama IAMDP n Materdei (310)
- Muda-di Rona n Prest (833)
- Pay Per Click (1)
- Photography (2)
- Psychological (1,384)
- Reliji Kristiani (217)
- Rohani Islam (107)
- Selingan (1,984)
- Sidebar Photoblog (7)
- Uncategorized (845)
- Seller denature on Mengenal Susu Kedelai-manfaat dan risikonya(4/5)
- Paket wisata karimunjawa on Pantai terindah di Bali(1/5)
- Setoadi on About
- Benjamin on Elizabeth Sutedja yang Harvard cum laude
- Sewa Mobil Surabaya on Pantai terindah di Bali(1/5)
- fatchurr on Cara Daftar
- Septian Adi Putra on Cara Daftar
- Harry Reksosamudrasam7 on Benarkah Yogya Minta Referendum Pasca Pilpres-2019
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(3/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mengatasi Rasa Cemas Dan Panik Berlebihan
- rizky on Mengenal Adat pernikahan Gorontalo
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(2/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mitos Dan Fakta Mendengkur Itu Tak-Boleh Diabaikan
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(1/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Penyakit Langka-Remaja Kulitnya Melepuh Ketika Disentuh
IAMDP(96)-Membedah AD Organisasi: Organ dan keanggotaan(6)
Kalau kita baca lanjutan AD pasal 5 tentang Organ perkumpulan sebagai berikut :
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari : a-Rapat Anggota ; -b. Pengurus ; c-Pengawas ;
Sementara pendapat saya; Organ perkumpulan dan hirarkhi hukum adalah :
a-Musyawarah Pusat Alumni
b-Musyawarah Angkatan
c-Keputusan Pengurus
Dalam pasal 6 tentang Keanggotaan saya cantumkan awalnya :
1-Pada saat didirikan jumlah anggota Perkumpulan adalah 26 orang, yang terdiri dari :
a-7 orang selaku Pengurus ;
b-1 orang Ketua Bidang Program ;
c-8 orang anggota Bidang Program ;
d-1 orang Ketua Bidang Keanggotaan Sistem Informasi dan Publikasi ;
e-5 orang anggota Bidang Keanggotaan Sistem Informasi dan Publikasi ;
f-4 orang selaku Pengawas ;
g-Pengurus dan Pengawas Perkumpulan tidak dapat dirangkap ;
2-Syarat-syarat Anggota Perkumpulan sebagai berikut : WNI, dewasa menurut hukum dan tidak tersangkut dalam organisasi terlarang di Indonesia.
3-Anggota perkumpulan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum Anggota.
4-Syarat-syarat lain tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga.
Demikian kutipannya yang lama
Pendapat saya Dalam pasal 6b Keanggotaan :
1-Awalnya saat didirikan jumlah anggota Perkumpulan adalah 26 orang aktif.
2-Pada dasarnya angoota adalah Alumni yang pernah sekolah di Materei dengan kode tahun masuk SD, SMP dan SMA (Dxx; Pxx dan Axx) disebut Anggota Pasif
3-Anggota kehormatan adalah Alumni yang tinggal di luar negeri dan atau WNA
4-Anggota Nara sumber (Manajemen Sekolah dan Siswa aktif / OSIS)
5-Syarat dan ketentuan semua jenis keanggotaan tersebut, diatur dalam ART
Bersambung……. (FatchurR-A69)
UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447
Jl. kedungsari 117-119 Surabaya
Telp. (62-31) 5312215-5353183-4
Fax. (62-31) 5312636
email: roda_mas888@yahoo.com
Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini
Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini
buletin Media Alumni bag. 3, klik disini





Leave a Reply