Kominfo Blokir 738 Fintech tahun 2018
(m.merdeka.com)-Kemkominfo menyatakan memblokir 738 sistem informasi Financial Technology (FinTech) illegal sepanjang 2018. Jumlah itu terdiri 211 website dan 527 aplikasi FinTech di Google PlayStore.
Berdasar keterangan resmi dari Kemkominfo (20/12), jumlah website terbanyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni 134 website. Aplikasi di google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi.
Menurut data (20/12/2018), bulan Januari sampai Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Bulan September 2018, Kominfo memblokir 77 website. Untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.
“Pemblokiran dilakukan atas permintaan dari OJK (pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan). Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kemkominfo,” jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.
Bagi yang mengenali website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, laporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (mdk/hhw; Fauzan Jamaludin; Bahan dari : https://m.merdeka.com/teknologi/kemkominfo-blokir-738-fintech-selama-tahun-2018.html)-FatchurR *



Jl. kedungsari 117-119 Surabaya
Telp. (62-31) 5312215-5353183-4
Fax. (62-31) 5312636
Buletin Media Alumni bag. 1, 


Leave a Reply