logo-FIFGROUP-vertical logo-FIFASTRA-vertical logo-SPEKTRA-vertical

Meneropong perkoperasian

koperasiSaat memperingati Hari Koperasi Ke-67; 12/07/14, Dekopin mencanangkan Visi 2045: menjadikan koperasi pilar negara menuju negara kesejahteraan dan ekosistem lestari. Tujuan mulia itu diharapkan dapat terealisasi saat peringatan satu abad RI.

 

Tak sedikit yang skeptis dengan harapan itu. Tiap tahun muncul kasus mendera koperasi, yang merupakan gejala puncak gunung es perkoperasian Tanah Air. Tahun ini, dua alasan mengapa gerakan koperasi kita patut memperingati Hari Koperasi dengan penuh keprihatinan.

 

Pertama, MK membatalkan UU No. 17/2012. Dalam sidang 28/05/14, MK menyatakan UU No 17 itu bertentangan UUD-45 dan tidak punya kekuatan hukum. MK berpendapat, sistem ekonomi Indonesia bukan sistem liberal. Sejumlah pasal dianggap MK bersemangat kapitalis yang tak sesuai prinsip koperasi.

 

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan filosofi UU Perkoperasian yang dibatalkan itu tidak selaras dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD-45.

 

Prihatin : Keputusan MK membatalkan UU yang menjadi panduan gerakan koperasi ini membuat kita prihatin. Hal itu karena, meski UU itu disusun kementerian yang membidangi perkoperasian dan dibahas bersama DPR, hasilnya dinyatakan bertentangan UUD-45.

 

Perkembangan koperasi yang jalan di tempat dan kontribusi terhadap PDB yang tidak beranjak dari 2%, jauh lebih kecil dibanding kontribusi BUMN 20% atau kontribusi swasta yang 78%, bukan tidak mungkin adalah buah pemahaman yang keliru dari penentu kebijakan perkoperasian.

 

Alasan kedua prihatin, kasus salah kelola Koperasi Cipaganti. Sejak 2008-Mei 2014, Koperasi Cipaganti menghimpun modal ± Rp 3,2 triliun dari 8.700 mitra. Para mitra ini dijanjikan 1,6-1,95% per bulan, bergantung tenor, dengan kesepakatan dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, stasiun SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan.

 

Sejak Maret 2014, Koperasi Cipaganti gagal bayar dan tidak berjalan baik. Sisa uang mitra tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dua tahun lalu, kasus yang sama terjadi pada Koperasi Langit Biru. Koperasi ini berhasil mengumpulkan Rp 1,2 triliun dengan imbal tinggi. Kegiatan usaha ini macet, para nasabah gigit jari.

 

Kasus salah urus koperasi tak hanya mendera Cipaganti-Langit Biru. Terdapat benang merah kerkaitan dengan koperasi. Semua kasus hampir selalu diawali dengan koperasi yang tergoda merambah bisnis yang dianggap menjanjikan laba tinggi meski tidak berkaitan langsung dengan ekonomi anggotanya.

 

Adanya keterkaitan

Kebutuhan dana besar bisnis itu, mendorong koperasi menarik modal dari pihak luar sehingga koperasi tidak ubahnya dengan badan usaha lain. Padahal, karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain yaitu keterkaitan erat antara bisnis yang dijalankan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

 

Pada korporasi, lazim serta wajar bila pemilik tidak terkait bisnis yang dijalankan korporasinya dan penikmat pelayanan korporasi bukan pemilik korporasi itu. Namun, tidak dengan koperasi, yang karakteristik utamanya ditandai dengan identitas ganda anggota koperasi, the dual identity of the member, yaitu anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, user own oriented firm.

 

Hal ini yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan pembatalan UU-17/2012. UU itu jelas lebih mementingkan masalah permodalan meski itu dengan menegasikan filosofi koperasi. Bila korporasi dianggap berhasil saat mampu membukukan keuntungan tinggi, tak demikian halnya dengan koperasi.

 

Sebuah koperasi yang meraih SHU kecil tetap dianggap berhasil mencapai misinya jik memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar yang jadi anggota. Itulah jati diri koperasi. (Kompas, 9/8/14;  Oleh: Ali Mutasowifin; Pegiat Koperasi; Dosen FE dan Manajemen IPB; Bogor; http://budisansblog.blogspot.com/2014/08/jati-diri-koperasi.html)-Aguk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita