IAMDP(99)-Tentang Pengurus

Saya sebagai pengamat berorganisasi (etok2e), tentu yang saya lakukan adalah melihat suatu realita dibandingkan dengan angan2 atau yang terpikir oleh saya yang bisa dari pengalaman atau hal2 yang pernah say abaca. Sehingga pendapat saya belum dijamin benar. Karena itu perlu koreksi.

 

Kini saya coba menyalin AD yang lama sebagai berikut :

Pasal (8) : Pengurus

 

1-Pemilihan Pengurus :

a-Pengurus Perkumpulan dipilih dari Anggota Perkumpulan yang sedikit dikitnya selama 3 (tiga) tahun telah menjadi anggota dan terdiri atas sekurang-kurangnya, sebagai berikut :

– Ketua ; – Sekretaris ; – Bendahara ;

b-Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.

 

c-Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.

d-Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.

 

2-Pemilihan dan pengangkatan Pengurus Perkumpulan.

a-Pengurus Perkumpulan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum anggota yang diadakan khusus untuk pemilihan dan pengangkatan Pengurus.

b-Pergantian Pengurus Perkumpulan untuk masa jabatan baru diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

3-Masa Jabatan Pengurus Perkumpulan.

Masa jabatan Pengurus Perkumpulan adalah 3 (tiga) tahun serta dapat dipilih dan diangkat kembali.

 

Pendapat saya atas klausul pasal tentang pengurus diatas :

1-(a)-Ketua Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Alumni

(b)-Dalam waktu 7 hari kalender Ketua PP melengkapi kabinetnya (Anggota PP)

©-Jumlah Pengurus PP ganjil

(d)-Struktur organisasinya disesuaikan dengan kebutuhan Misi organisasi. Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi

(e)-Masa bakti Pengurus PP selama 3 (tiga) tahun dan bisa dipilih kembali

(f)-Jumlah personil disesuaikan dengan Program dan target selama masa bakti kepengurusan

(g)-Ketua Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Alumni

2-Persayaratan Ketua dan anggota Pengurus PP diatur dalam ART. (FatchurR-A69)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita