- Alumni-Buletin-Ide (51)
- Berita Duka (35)
- Bisnis-ketrampilan-Hobi (270)
- Budaya-Wisata-Kuliner (1,295)
- Ebook Gratis (2)
- IPTEK/HOAX/Aku cinta RI (2,532)
- Kesehatan n OR (1,271)
- Lingkungan hidup (192)
- Maju bersama IAMDP n Materdei (310)
- Muda-di Rona n Prest (833)
- Pay Per Click (1)
- Photography (2)
- Psychological (1,384)
- Reliji Kristiani (217)
- Rohani Islam (107)
- Selingan (1,984)
- Sidebar Photoblog (7)
- Uncategorized (845)
- Seller denature on Mengenal Susu Kedelai-manfaat dan risikonya(4/5)
- Paket wisata karimunjawa on Pantai terindah di Bali(1/5)
- Setoadi on About
- Benjamin on Elizabeth Sutedja yang Harvard cum laude
- Sewa Mobil Surabaya on Pantai terindah di Bali(1/5)
- fatchurr on Cara Daftar
- Septian Adi Putra on Cara Daftar
- Harry Reksosamudrasam7 on Benarkah Yogya Minta Referendum Pasca Pilpres-2019
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(3/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mengatasi Rasa Cemas Dan Panik Berlebihan
- rizky on Mengenal Adat pernikahan Gorontalo
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(2/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mitos Dan Fakta Mendengkur Itu Tak-Boleh Diabaikan
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(1/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Penyakit Langka-Remaja Kulitnya Melepuh Ketika Disentuh
IAMDP(94)-Membedah AD Organisasi : Kekayaan dan Lembaga(5)
Saya ingin mencoba mengurai konten salah satu AD Alumni suatu sekolah mulai dari Visi hongga kekayaan hingga pasal 4, sebagai berikut :
Akter pendirian Ikatan Alumni : Normatif dan diusulkan sebelum pasal 1; disajikan sejarah berdirinya Ikatan Alumni, daftar person pendiri awalnya, dan mereka member kuasa kepada dua orang Alumni untuk menanda tangani AD/ART, sehingga menjadi lebih sederhana
Pasal 1 : Nama dan tempat kedudukan : Normatif tidak ada masalah. Tapi ada usulan : Kantor
Cabang tidak perlu, namun masing Koordinator Angkatan bisa bekerja dirumahnya atau lokasi yang ditunjuk tiap Angkatan
Pasal 2 : Maksud dan Tujuan (bisa diganti Visi)
Visi : Membentuk alumni yang religius dengan jalinan kekeluargaan yang erat dan bermanfaat bagi civitas akademika, alumni dan masyarakat.
Pasal 3 : Misi (telah dibahas, silahkan periksa pada seri IAMDP(93)-Membedah AD Organisasi dan Misi(4)
Pasal 4 : Kekayaan
(1)-Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri
yang dipisahkan, terdiri dari : Uang sejumlah Rp xxx
(2)-Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Perkumpulan dapat diperoleh dari :
(a)-Uang Pangkal ; (usul dihapus)
(b)-Uang Iuran bulanan ; sebaiknya diatur pada ART
(c)-Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat ;
— Wakaf ; (usul dihapus)
(d)-hibah ;
(e)-Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan AD dan atau aturan per-undang2an yang berlaku
- Semua kekayaan Perkumpulan digunakan untuk mencapai Visi-Misi-target2 organisasi
Pasal 5 : Organ Perkumpulan (yang ada tercantum sebagai berikut) :
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :
a-Rapat Anggota ;
b-Pengurus ;
c-Pengawas ;
Untuk pasal 5 ini, saya usulkan, Perkumpulan terdiri dari 4 Lembaga :
a-Musyawarah Alumni
b-Pengurus (PP dan Angkatan)
c-Penasehat / Pengawas
Monggo dirembug lebih lanjut. (FatchurR-A69)
UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447
Jl. kedungsari 117-119 Surabaya
Telp. (62-31) 5312215-5353183-4
Fax. (62-31) 5312636
email: roda_mas888@yahoo.com
Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini
Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini
buletin Media Alumni bag. 3, klik disini





Leave a Reply