Amankah Beli Pakaian Bekas Di Awul Awul
(health.detik.com)-YOGYAKARTA; Tren jual-beli pakaian bekas atau thrifting (awul-awul) di era pandemi Covid-19 kian meningkat. Lantas apakah pakaian bekas dapat jadi media penularan, dan bagaimana cara pengendaliannya?
Kadinkes Yogyakarta (DIY) Pembajun Setyaningastutie tak menampik maraknya jual beli pakaian bekas saat ini. Terkait pakaian bekas menjadi media penularan, Pembajun menyebut bisa.
“Bukan masalah pakaiannya tapi media penularannya itu tidak hanya baju tapi juga mungkin tidak higienis atau tanpa pengelolaan yang baik bisa jadi media” ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (16/6/2021).
Terlebih, pembeli tidak pernah tahu pakaian bekas yang dibeli usai dikenakan pasien COVID-19 atau masyarakat umum. Untuk itu perlu pengelolaan khususnya memastikan kehigienisan baju bekas.
“Kalau baju bekas sebelum dijual, atau didonasikan atau diberikan ke penjual itu tidak dibersihkan dulu, disinfektan kan tidak tahu siapa yang memakai, OTG atau bukan, dia penderita atau bukan,” ujarnya.
“Kuncinya pengelolaan hygine dari higienis dari media. Jadi tak hanya bajunya, tapi lapaknya tak pernah dikelola dengan baik, bajunya bersih, lapaknya jelek tidak sehat dan bersih ya sama saja,” lanjutnya.
Karena itu, dia tak memasalahkan masyarakat yang gemar beli pakaian bekas di tengah pandemi COVID-19. Dia ingatkan pentingnya mencuci baju hingga bersih usai membeli baju bekas.
“Tak masalah beli pakaian bekas, karena kan tidak mungkin kita pakai langsung, pastikan dicuci bersih pakai sabun dan diseterika. Cuci dengan detergen, bisa menghilangkan dan melarutkan (noda)” ucapnya.
Menyoal sosialisasi kepada penjual pakaian bekas untuk memastikan dagangannya bersih dan higienis, Pembajun mengaku belum ada. Mengingat sebagian besar masyarakat tahu cara cuci pakaian yang bersih hingga dirasa layak untuk dipakai.
“Secara khusus tentang pakaian bekas tidak, tapi kita bicara cara pengelolaannya. Yang penting kita berperilaku bersih dan sehat, karena kan semua itu untuk diri kita sendiri,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kabid Disperindag DIY Yanto Aprianto mengatakan, pakaian bekas yang dijualbelikan termasuk barang impor. Indonesia tak pernah impor pakaian bekas, sehingga pakaian bekas yang dijualbelikan itu ilegal.
“Yang namanya impor pakaian bekas itu tidak ada. Itu barang penyelundupan yang dimasukkan ke Indonesia lewat jalur aman itu,” katanya.
Maraknya gerai pakaian bekas impor saat ini, Yanto akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkannya. Pasalnya pakaian bekas impor itu ilegal.
“Kami akan lakukan koordinasi untuk penertiban penjualan pakaian bekas di pasaran. Nanti kita akan kerjasama dengan beacukai karena itu barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ucapnya.
(up/up; Pradito Rida Pertana; Bahan dari : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5609004/corona-di-mana-mana-amankah-beli-pakaian-bekas-di-awul-awul)-FatchurR
Leave a Reply