Pelanggar sirene ditilang

mobil sirene pribadiJakarta-Aparat CPM TNI, Ditlalin Polda Metro Jaya dan Dishub DKI, gelar operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang pasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak, di DKI. Tercatat 31 pelanggar ditilang hari pertama (11/10). Operasi serupa di Bogor menjaring 9 pelanggar.

 

Demikian ujar Kasubdit Bin Gakum Ditlalin Polda Metro AKBP Budiyanto, ke Beritasatu.com, (12/10). Satlantas Polres Metro Jakpus menilang 10 pelanggar, Jakut 2 pelanggar, Jaksel 3 pelanggar, Tangerang Kota 4 pelanggar, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro dan Sat PJR masing2 menindak 1 pelanggar.

 

“Selain tilang, kami lakukan teguran pada 8 pengendara”. Ia ungkapkan, polisi menyita barang2 bukti terkait penindakan tilang seperti SIM dan STNK. “Barang bukti yang disita 14 SIM dan 17 STNK. Kalau barang bukti kendaraan bermotor nihil,” katanya. Operasi gabungan dengan sasaran kendaran bermotor yang pasang rotator-sirene itu digelar sebulan, mulai 11/10 hingga 11/11/17.

 

Razia serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Di Bogor, petugas minta pemilik kendaraan melepas lampu isyarat di tempat. Polisi mengimbau masyarakat tak memasang strobo atau sirene di mobil pribadinya. Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan 46 buah STNK dan 21 buah SIM ditilang.

 

Berdasar Pasal 59 ayat 2 UU No-22/2009 tentang LLAJ, lampu isyarat dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

 

Lampu dan sirene biru untuk petugas Polri. Warna merah kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan mobil jenasah. Lampu kuning tanpa sirene untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana LLAJ, perawatan-pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (Bayu Mahaenjati; Vento Saudale; FNB; Sumber: BeritaSatu.com)

 

Monggo lengkapnya klik aja :  (http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/457621-razia-sirene-puluhan-pelanggar-ditilang.html)-FatchurR

One Response to Pelanggar sirene ditilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita