Pelanggar sirene ditilang
Jakarta-Aparat CPM TNI, Ditlalin Polda Metro Jaya dan Dishub DKI, gelar operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang pasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak, di DKI. Tercatat 31 pelanggar ditilang hari pertama (11/10). Operasi serupa di Bogor menjaring 9 pelanggar.
Demikian ujar Kasubdit Bin Gakum Ditlalin Polda Metro AKBP Budiyanto, ke Beritasatu.com, (12/10). Satlantas Polres Metro Jakpus menilang 10 pelanggar, Jakut 2 pelanggar, Jaksel 3 pelanggar, Tangerang Kota 4 pelanggar, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro dan Sat PJR masing2 menindak 1 pelanggar.
“Selain tilang, kami lakukan teguran pada 8 pengendara”. Ia ungkapkan, polisi menyita barang2 bukti terkait penindakan tilang seperti SIM dan STNK. “Barang bukti yang disita 14 SIM dan 17 STNK. Kalau barang bukti kendaraan bermotor nihil,” katanya. Operasi gabungan dengan sasaran kendaran bermotor yang pasang rotator-sirene itu digelar sebulan, mulai 11/10 hingga 11/11/17.
Razia serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Di Bogor, petugas minta pemilik kendaraan melepas lampu isyarat di tempat. Polisi mengimbau masyarakat tak memasang strobo atau sirene di mobil pribadinya. Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan 46 buah STNK dan 21 buah SIM ditilang.
Berdasar Pasal 59 ayat 2 UU No-22/2009 tentang LLAJ, lampu isyarat dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Lampu dan sirene biru untuk petugas Polri. Warna merah kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan mobil jenasah. Lampu kuning tanpa sirene untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana LLAJ, perawatan-pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (Bayu Mahaenjati; Vento Saudale; FNB; Sumber: BeritaSatu.com)
Monggo lengkapnya klik aja : (http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/457621-razia-sirene-puluhan-pelanggar-ditilang.html)-FatchurR



Jl. kedungsari 117-119 Surabaya
Telp. (62-31) 5312215-5353183-4
Fax. (62-31) 5312636
Buletin Media Alumni bag. 1, 

