-Cara Mendapatkan QR Code pada KTP Digital
(Cuplikan dari news.detik.com)-JAKARTA; Info cara mendapat QR code KTP Digital perlu diketahui. QR code atau kode QR ini untuk pendaftaran membuat KTP Digital. QR code dapat diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital dari Disdukcapil
Pemerintah menggencarkan KTP Digital bagi penduduk. KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) ke dalam ponsel pintar (smartphone), berupa foto atau QR Code.
Tata cara pendaftaran membuat KTP Digital itu diperlukan persyaratan. Salah satu syaratnya dengan scan QR code KTP Digital yang bisa diperoleh dari Disdukcapil.
Cara mendapatkan QR code KTP Digital; mengajukan permohonan pencetakan melalui Disdukcapil. Pemohon bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat.
Setelah mendapatkan QR code KTP Digital berhasil diproses, dokumen akan disahkan dengan tersertifikasi tanda tangan elektronik (TTE) dari KaDisdukcapil.
Syarat Pendaftaran dan Cara Membuat KTP Digital di HP
Penduduk men-scan QR code untuk melakukan pendaftaran pembuatan KTP Digital. Berikut syarat dan cara membuatnya :
Melansir situs Disdukcapil : Silakan unduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri melalui smartphone. Dan simak syarat dan cara berikut ini.
Persyaratan membuat KTP Digital:
a-Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
b-Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
c-Memiliki smartphone berbasis android
Cara membuat KTP Digital online:
1-Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2-Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3-Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
4-Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5-Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6-Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7-Aktivasi IKD telah selesai.
Yang ingin aktivasi KTP Digital, bisa di Kantor Dukcapil atau di Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini perlu verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Manfaat dan Data Apa Saja yang Ada di Aplikasi IKD
Berikut beberapa manfaatnya yang membedakan dengan e-KTP cetak biasa:
a-Penggunaan KTP Digital lebih simpel
b-Cara membuat KTP Digital lebih cepat
c-Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
d-Tidak perlu disimpan di dalam dompet
e-KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
f-Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
g-Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
h-Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Adapun data dan dapat diakses dari aplikasi IKD antara lain:
a-KTP Digital
b-Kartu Keluarga (KK) Digital
c-Sertifikat Vaksin Covid-19
d-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
e-Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
f-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Baca artikel detiknews, “Begini Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital dari Disdukcapil” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6610207/begini-cara-mendapatkan-qr-code-ktp-digital-dari-disdukcapil
Widhia Arum Wibawana; wia/imk-DetikNews
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
(Diedit dan disajikan ulang oleh FatchurR *
Leave a Reply