- Alumni-Buletin-Ide (51)
- Berita Duka (35)
- Bisnis-ketrampilan-Hobi (270)
- Budaya-Wisata-Kuliner (1,295)
- Ebook Gratis (2)
- IPTEK/HOAX/Aku cinta RI (2,532)
- Kesehatan n OR (1,271)
- Lingkungan hidup (192)
- Maju bersama IAMDP n Materdei (310)
- Muda-di Rona n Prest (833)
- Pay Per Click (1)
- Photography (2)
- Psychological (1,384)
- Reliji Kristiani (217)
- Rohani Islam (107)
- Selingan (1,984)
- Sidebar Photoblog (7)
- Uncategorized (845)
- Seller denature on Mengenal Susu Kedelai-manfaat dan risikonya(4/5)
- Paket wisata karimunjawa on Pantai terindah di Bali(1/5)
- Setoadi on About
- Benjamin on Elizabeth Sutedja yang Harvard cum laude
- Sewa Mobil Surabaya on Pantai terindah di Bali(1/5)
- fatchurr on Cara Daftar
- Septian Adi Putra on Cara Daftar
- Harry Reksosamudrasam7 on Benarkah Yogya Minta Referendum Pasca Pilpres-2019
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(3/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mengatasi Rasa Cemas Dan Panik Berlebihan
- rizky on Mengenal Adat pernikahan Gorontalo
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(2/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mitos Dan Fakta Mendengkur Itu Tak-Boleh Diabaikan
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(1/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Penyakit Langka-Remaja Kulitnya Melepuh Ketika Disentuh
IAMDP(97)-Bedah AD-ART-Hak dan kewajiban Anggota(7)
Yuk kita lanjut lagi, mengintip pasal (7) tentang Hak dan kewajiban Anggota
Dalam kutipan klausul sebelumnya : Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan sebagai berikut
1-Anggota Perkumpulan adalah organ Perkumpulan yang tertinggi yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
a-Anggota Perkumpulan mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Anggota.
b-Anggota Perkumpulan mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
c-Anggota Perkumpulan mempunyai kewajiban untuk ikut melaksanakan program kerja perkumpulan ini dan memberikan dukungan positif agar maksud dan tujuan Perkumpulan tercapai.
d-Anggota Perkumpulan mempunyai kewajiban moral terhadap nama baik Perkumpulan
e-Anggota perkumpulan dapat berhenti karena alasan sebagai berikut :
(1)-Permintaan sendiri secara tertulis.
(2)-Sakit sehingga tidak bisa menjalankan Kewajibannya.
(3)-Meninggal dunia.
(4)-Pindah dan atau tidak diketahui alamatnya ;
(5)-Anggota Perkumpulan dapat diberhentikan sementara dari keanggotaannya atas pertimbangan pengurus.
(6)-Ditaruh di bawah pengampuan (order curatele gesteld).
(7)-Dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan.
Pendapat dan usulan saya :
Pasal (7) tentang Hak dan kewajiban Anggota
(1)-Anggota Musyawarah Alumni adalah organ Perkumpulan yang tertinggi yang berwenang mensyahkan AD/ART, memilih Pengurus dan meminta pertanggung jawaban Pengurus
(2)-Anggota Musyawarah Alumni membawa mandat dari para Alumni melalui Musyawarah Angkatan atau membawa mandat dari Alumni jika musyawarah Alumni belum bisa dilaksanakan.
(3)-Anggota Perkumpulan berkewajiban ikut melaksanakan program kerja perkumpulan ini dan mendukung positif agar Visi dan Misi Perkumpulan tercapai.
d-Anggota Perkumpulan berkewajiban moral terhadap nama baik Perkumpulan
e-Anggota perkumpulan dapat berhenti karena meninggal dunia.
Pasal (8) : Penyelenggaraan Musyawarah
(1)-Musyawarah Alumni diselenggarakan sekaali tiap menjelang akhir masa baktti Pengurus Pusat
(2)-Sebelum Musyawarah Alumni, sangat diaanjurkan dilakukan Pre Musyawarah
(3)- Pre Musyawarah bertujuan agar Perkumpulan lebih efisien dan efektif dengan diskusi secara Maya
(4)-Musyawarah Angkatan atau gabungan beberapa angkatan bisa dilakukan secara fisik atau Maya. Minimal diselenggarakan satu tahun sekali.
Bersambung……. (FatchurR-A69)
UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447
Jl. kedungsari 117-119 Surabaya
Telp. (62-31) 5312215-5353183-4
Fax. (62-31) 5312636
email: roda_mas888@yahoo.com
Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini
Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini
buletin Media Alumni bag. 3, klik disini





Leave a Reply