cnbc Ada 23 Pintu buat Ekspor UKM RI
(cnbcindonesia.com)-JAKARTA; Untuk menembus pasar ekspor, UMKM perlu akses pasar luas dan pintu masuk ke tujuan ekspor. Saat ini ada 23 pintu masuk yang dibuka melalui perjanjian dagang, sehingga bisa memudahkan UMKM.
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan perjanjian dagang ini sudah tahap ratifikasi, sudah disetujui, dan ada yang diimplementasikan. Salah satu perjanjian dagang yang dimanfaatkan sebagai ‘pintu ekspor’ adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Melalui IA-CEPA, UMKM bisa mengekspor hampir 7.000 produk ke Australia tanpa dikenakan tarif bea masuk.
“UMKM yang dipersiapkan masuk ke kancah global. Untuk melakukan itu, kita harus melihat yang sudah dilakukan, dan apa yang dilakukan, serta apa yang semestinya dilakukan. Pemerintah, khususnya Kemendag, melihat pentingnya perjanjian dagang atau trade agreement yang sudah kami lakukan,” kata Jerry dikutip dari detik.com, Rabu (21/4/2021).
Dia ungkapkan salah satu keuntungan adalah pos tarif, hampir 7.000 produk itu pos tarif masuk ke Australia nol. Artinya akses UMKM lebih mudah sehingga bisa mendorong ekspor ke negara tersebut.
Selain itu, ada ASEAN – Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Pengusaha kita yang ikut perjanjian itu dapat mengekspor sekitar 4.900 produk ke Hong Kong tanpa dikenakan bea masuk.
Jerry mengatakan UMKM diharapkan dapat eksplor dan penetrasi ke pasar Hong Kong. Adapula perjanjian dagang terbesar dari total 23 perjanjian adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Blok dagang terbesar setelah World Trade Organization (WTO) itu ditandatangani oleh 10 negara ASEAN.
Selain itu 5 negara non-ASEAN seperti Jepang, Korea Selatan, China, Australia, dan Selandia Baru pada akhir 2020 lalu. Rencananya, blok dagang tersebut bisa diimplementasikan pada 2022.
RCEP juga salah satu ‘pintu ekspor’ terbesar yang harus dimanfaatkan UMKM. “Itu juga pintu masuk mendorong pasar kita di luar ke negara non ASEAN, tak hanya tadi.
Ini salah satu pintu masuk, bagaimana memastikan dari sisi perjanjian dagang Indonesia itu qualified dan memiliki leverage tinggi. Sesuai arahan Presiden bagaimana memastikan perjanjian dagang itu punya multiplier effect,” kata dia.
Juga itu, ada Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM PTA). Jerry mengatakan, perjanjian dagang ini sudah ditandatangani, dan tinggal menuju implementasi. Perjanjian dagang dengan Mozambik ini diharapkan membuka akses pelaku UMKM ke negara-negara di Benua Afrika lainnya.
“Mozambik itu strategis, berbatasan dengan Zimbabwe dan Afrika Selatan. Jadi sebagai hub kita menjelajahi negara di Afrika. Kalau kita bisa mengamankan pertukaran arus barang kita masif melalui Mozambik, saya kira domino effect-nya luar biasa ke negara sekitarnya,” kata Jerry.
Dia menilai UMKM perlu memanfaatkan perjanjian ini yang telah diraih pemerintah. Di sisi lain, sosialisasi juga perlu digenjot agar semakin banyak UMKM yang mengetahui keberadaan ‘pintu-pintu’ ekspor ini.
“Perjanjian dagang itu kaitannya erat dengan bagaimana kita menumbuhkan UMKM. Cuma sekarang masalahnya, tantangannya bagaimana mensosialisasikan kepada publik,” kata dia.
Adapun daftar lengkap 23 perjanjian dagang alias ‘pintu’ ekspor yang sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah selesai disetujui, dan sudah ada yang diimplementasi, bisa di klik Link dibawah ini :
(yun/yun; Rahajeng Kusumo; Bahan dari : https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20210421144831-25-239638/bukan-cuma-1-tapi-ada-23-pintu-buat-ekspor-umkm-ri)-FatchurR *
Leave a Reply