Mengapa Di Jalan Tol Sebaiknya tidak Ngebut
(merdeka.com)- Beberapa hari lalu, masyarakat dihebohkan kabar wafatnya artis Vanessa Angel dan suami di jalan tol Nganjuk. Mereka meninggal akibat mobil yang ditumpangi kecelakaan akibat sang sopir mengebut.
Kemen-PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau pengguna jalan tol selalu berkendara sesuai aturan batas kecepatan. Aturan batas kecepatan dibuat bukan tanpa alasan.
Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, aturan kecepatan batas berkendara di tol agar terus menjaga kendaraan fokus. Mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di titik titik rawan kecelakaan.
Kecepatan berkendara di tol diatur pada PP No. 79/2013 tentang Jaringan LLAJ pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Permenhub No. PM 111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Disebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan antara 60-100 km per jam. Batas kecepatan ini berbeda antara tol dalam dan luar kota.
“Dalam aturanitu batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Berkendara di tol luar kota minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam),” papar Danang saat dihubungi merdeka.com, Jakarta (6/11/21).
Lebih lengkapnya bisa anda lihat melalui Artikel ini yang telah tayang di : https://www.merdeka.com/uang/alasan-mengapa-saat-di-jalan-tol-anda-sebaiknya-tidak-ngebut.html (Bahan dari : Anisyah Altaqir)-FatchurR *
Leave a Reply