- Alumni-Buletin-Ide (51)
- Berita Duka (35)
- Bisnis-ketrampilan-Hobi (270)
- Budaya-Wisata-Kuliner (1,295)
- Ebook Gratis (2)
- IPTEK/HOAX/Aku cinta RI (2,532)
- Kesehatan n OR (1,271)
- Lingkungan hidup (192)
- Maju bersama IAMDP n Materdei (310)
- Muda-di Rona n Prest (833)
- Pay Per Click (1)
- Photography (2)
- Psychological (1,384)
- Reliji Kristiani (217)
- Rohani Islam (107)
- Selingan (1,984)
- Sidebar Photoblog (7)
- Uncategorized (845)
- Seller denature on Mengenal Susu Kedelai-manfaat dan risikonya(4/5)
- Paket wisata karimunjawa on Pantai terindah di Bali(1/5)
- Setoadi on About
- Benjamin on Elizabeth Sutedja yang Harvard cum laude
- Sewa Mobil Surabaya on Pantai terindah di Bali(1/5)
- fatchurr on Cara Daftar
- Septian Adi Putra on Cara Daftar
- Harry Reksosamudrasam7 on Benarkah Yogya Minta Referendum Pasca Pilpres-2019
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(3/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mengatasi Rasa Cemas Dan Panik Berlebihan
- rizky on Mengenal Adat pernikahan Gorontalo
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(2/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Mitos Dan Fakta Mendengkur Itu Tak-Boleh Diabaikan
- Harry Reksosamudrasam7 on Horor Naik Bus Hantu Antar Kota Ditempuh 5 Menit(1/3)
- Harry Reksosamudrasam7 on Penyakit Langka-Remaja Kulitnya Melepuh Ketika Disentuh
PLTU Batubara Kena Pajak Karbon Mulai April 2022
(beritasatu.com)-JAKARTA; Pajak Karbon berlaku secara bertahap mulai April-2022 dengan sasaran sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Pengenaan pajak karbon ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan di Sidang Paripurna hari Kamis (7/10/2021).
Menkum-HAM Yasonna Laoly mengatakan, penerapan pajak ini akan bertarif Rp 30/Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Pengenaannya akan bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, untuk meminimalisasi dampaknya pada dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
“Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon diterapkan pada sektor PLTU batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax),” tuturnya.
Menurutnya pengenaan pajak karbon ini sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.
Selain itu, perlu pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di Indonesia.
“Pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” kata dia.
Adapun berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Peripurna hari ini, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan affordable dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.
Lebih lengkapnya bisa anda lihat melalui Artikel ini yang telah tayang di https://www.beritasatu.com/ekonomi/838215/kurangi-emisi-gas-rumah-kaca-pltu-batu-bara-kena-pajak-karbon-mulai-april-2022
(Oleh : Triyan Pangastuti / FMB; Sumber: Investor Daily)-FatchurR *

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447



Leave a Reply