Boleh Mudik Lokal Tanggal 06-17 Mei 2021
(cnnindonesia.com)- Jakarta, Kemenhub membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun-2021. Tapi, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.
Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian. Ini berlaku untuk transportasi darat. “Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi kawasan perkotaan ada daerah yang kami skip dan boleh melanjutkan atau kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, (9/4).
Yang masuk pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Juga, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Serta, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Dalam kesempatan sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyatakan, pengecualian terkait perbatasan frekuensi KA. Wilayah yang masuk pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas. Lalu, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Kawasan Kutoarjo, Yogya, dan Solo. Juga, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenhub melarang total semua moda darat, laut, udara dan kereta mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 Itu agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
(aud/sfr; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210409193736-92-628103/daftar-wilayah-boleh-mudik-lokal-pada-6-17-mei-2021)-FatchurR *
Leave a Reply