Kawin karo wedus-lelucon Banyumasan
Baru saja ada khabar dari Pengadilan Negeri Purwokerto, tentang Putusan Hakim untuk terdakwa Pariman dan Sartono, karena keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia, maka khabarnyapun tidak menggunakan Bahasa Indonesia, dan vonis Hakim sebagai berikut : Continue reading
Komentar baru