Pajak-Sunset policy
JAKARTA. Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah menabur insentif pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan aturan penghapusan sanksi pajak atawa sunset policy. Ini kedua, pemerintah mengeluarkan kebijakan sunset policy.
Kebijakan sunset policy ke-2 ini berlaku bagi pembetulan SPT pajak 5 tahun terakhir, 2010 – 2014. Rencananya, kebijakan ini berlaku mulai April 2015-Januari 2016. Wajib pajak (WP) badan dan individu yang membetulkan laporan SPT tahunan periode itu dibebaskan sanksi administrasi dan denda bunga utang pajak 2% per bulan.
“Beleid ini keluar dalam dua minggu ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. WP diminta membetulkan SPT-nya pasca batas waktu penyampaian SPT wajib pajak pribadi berakhir 31 Maret. Sunset policy pernah berlaku 2008. Beleid yang berlaku 14 bulan sejak Januari 2008 itu terbukti ampuh mendongkrak penerimaan pajak.
Kala itu, realisasi penerimaan pajak naik 6% di atas target. Namun, pasca sunset policy berakhir, penerimaan pajak anjlok, tak mencapai target. Berbeda dengan sunset policy-I yang bersifat suka rela, dalam sunset policy jilid II kali ini, Ditjen Pajak mewajibkan wajib pajak pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak. (Robby NSB-A68; http://nasional.kontan.co.id/news/kejar-target-pajak-lewat-sunset-policy)
Leave a Reply