Konsumen Kemungkinan Tak Dapat Mobil Gratis PPnBM
(cnnindonesia.com)-Jakarta, Tenaga penjual dari pihak dealer mobil mengingatkan produksi mobil telat memenuhi permintaan terkait relaksasi PPnBM 100%, membuat konsumen tak kebagian keistimewaan ini tepat waktu. Seperti diketahui Relaksasi ini berlaku 3 bulan yaitu Maret-Mei.
Sementara itu para Agen Pemegang Merek (APM) mengakui masa tunggu konsumen pemesan mencapai 2-3 bulan, ini berarti unit kemungkinan tersedia melewati periode itu. Tenaga penjual dealer Honda itu mengungkapkan relaksasi PPnBM sukses menarik minat pembeli mobil baru, namun ada potensi tak sesuai ekspektasi atau malah pembatalan pesanan karena unit belum siap.
“Itu kondisinya pesanan lumayan, tapi barangnya? Jadi konsumen harus antri,” ungkapnya di IIMS 2021. Relaksasi PPnBM ditentukan 21 mobil kategori dengan local purchase komponen minimal 70%, jenis mobil penumpang maks 10 orang, dan bermesin di bawah 1.500 cc. Periode Maret-Mei diskon PPnBM 100%, dan berubah lebih kecil, 50%, pada periode Juni-Agustus. Dann menciut jadi 25% (Okt-Des).
Menurutnya, sesuai kebijakan periode relaksasi PPnBM, konsumen dipastikan tidak akan kebagian diskon PPnBM 100% jika unit yang dipesan belum sampai ke rumah hingga akhir Mei. “Makanya ya kalau mobil ready-nya Juni, ya otomatis hitungannya beda lagi. Diskonnya 50%, bukan 100% lagi,” kata dia.
Risiko batal
Tenaga penjual khawatir konsumen yang sudah memberi tanda jadi untuk beli mobil dengan diskon 100% berisiko membatalkan pesanan. Jika konsumen ini menerima diskon PPnBM 50%, maka harga mobil berubah lebih mahal.
“Yah kalau hitung-hitungannya tidak masuk seperti awal, takutnya batal. Tapi saya sih selalu dari awal bilang kalau kita selalu ikutin aturan,” ucap dia. Kekhawatiran yang sama diungkap tenaga penjual Mitsubishi di IIMS 2021. Menurut dia bisa saja konsumen membatalkan pesanan sebab hitung-hitungan awal berbeda lantaran aturan PPnBM berubah.
“Ya mau tidak mau kan harus dikasih tau penyesuaiannya (hitungan),” kata dia yang enggan disebutkan namanya. Direktur dealer Suzuki Armada, Andy Tjahjono, menjelaskan, konsumen dipastikan mendapat mobil baru dengan diskon PPnBM 100% jika diberikan faktur penjualan berisi harga resmi mobil baru yang mesti dibayar konsumen.
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dikatakan bukan jaminan mendapatkan fasilitas itu, lantaran belum melalui proses terkait PPnBM. “Saya rasa di semua SPK itu tertulis ‘harga tidak mengikat’. Faktur penjualan istilahnya [yang menentukan],” ujar Andy.
(ryh; fea; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210420113849-384-632142/produksi-keok-konsumen-terancam-tak-dapat-mobil-gratis-ppnbm)-FatchurR *
Leave a Reply