Jual rumah harus lampirkan SPT

Duduk-Bu Tjwie-Julia-Stanny-berdiri-Heddy dan Indra WinartoSekarang bagi yg mau menjual/mengalihkan rumah/tanahnya harus melampirkan SPT Tahunan terlebih dahulu dengan ketentuan rumah/tanah tersebut sudah dimasukkan dlm SPT nya.

Jika rumah / tanah miliknya yang akan dijual / dialihkan belum masuk di SPT, segera manfaatkan tax amnesty atau BPN tidak akan memvalidasi jual beli / peralihan hak tsb.

Cuplikan PP No.34 thn 2016
tax amnesty indonesia1-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2016 tanggal 8/8/16 tentang PPh Final Penjualan Tanah n Bangunan sebesar 5% dr NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016)

2-Presiden minta para Gubernur, Bupati n Walikota juga melakukan perubahan Perda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah n Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%. (Implementasi pelaksanaannya didaerah brgantung kondisi daerah, Perda memerlukan persetujuan bersama Gubernur / Bupati / Walikota dengan DPRD setempat)

3-Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil pd tgl 11/8/2016 telah mencapai ksepakatan :
a-BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah n bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp.2 M, ditetapkan NIHIL PEMBAYARAN

b-Atas tanah n bangunan tersebut yang belum bersertipikat; biaya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah tersebut di BPN adalah Rp.300 Rb per sertipikat

c-Pemprop DKI Jkt akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan n Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk meng GRATISkan sertifikasi tanah n bangunan dengan NJOP dibawah Rp.2 M
Tgl 07/09 16:22, Info terbaru dari kantor Dirjen Pajak.
Dirjen Pajak keluarkan peraturan terbaru yg meringankan beban kita yg ingin bereskan laporan pajak masing2; Peraturan baru itu antara lain :

1-Nilai harta yg kita laporkan sekarang tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang kita tentukan sendiri. Nilai yg kita tentukan ini tdk akan dikoreksi oleh petugas pajak n tdk hrs ada dokumen pendukungnya. Kedepannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yg kita masukan ke Tax Amnesty ini, jadi benar2 terserah kita

2-Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yang dibeli dari income yang sudah bayar pajak, tidak usah bayar tax amnesty tp ikut pembetulan laporan pajak (SPT) saja. Begitu juga dgn harta warisan n hibah, jk blm msk di SPT ckp dilakukan pembetulan laporan pajak. Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak. Dgn ikut pembetulan SPT ini,  kita berarti patuh pd UU Perpajakan.

3-Isi formulir jg skrg lbh gampang
Harta n utang yang telah dilaporkan pajaknya sebelumnya tidak perlu dirinci lagi, hanya perlu jumlah totalnya saja.

4-Sekarang pensiunan n masyarakat yang pendptannya Rp 4,5 jt per bln kebawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT, tidak wajib ikut Tax Amnesty n tdk akan kena sangsi TA atau sangsi pajak

5-Tidak usah ijin kantor utk ke kantor pajak, sekarang kantor layanan pajak juga buka dihari Sabtu jam 8-2 siang n Minggu jam 8-12 siang

Kalau mau info lebih lengkap telpon saja ke hotline Tax Amnesty : 1500 745  (Heddy Drg; dari grup WA-AMD; sumber dari https://www.facebook.com/ani.winn/posts/10209341786533018)-FR

Catatan : Berdiri paling kiri adalah drg Heddy H pengirim artikel ini. (FR)

5 Responses to Jual rumah harus lampirkan SPT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita