Diberlakukan Jepang Pajak Sayonara
(cnnindonesia.com/internasional)- Jakarta, Mulai 7/1/2019, siapa yang meninggalkan Jepang harus bayar Pajak Keberangkatan eebesar 1.000 yen (Rp129 ribu). Parlemen Jepang mengesahkan undang2 dan pajak baru disebut sebagai pajak ‘sayonara’ (bahasa Jepang berarti ‘selamat tinggal)’, (11/4). Continue reading
Komentar baru