Pemilik Arisan Online jadi tersaangka
(regional.kompas.com)-Polres Baubau, SulTra, menetapkan pemilik arisan online Ravatar berinisial ID, tersangka penipuan arisan online. ID ditahan setelah belasan wargamelapor ke Mapolres Baubau sebagai korban penipuan arisan online.
“Dari hasil pemeriksaan saksi2, kita amankan seorang wanita yang diduga pemilik dari arisan online ” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, (13/3/18). Arisan online Ravatar beranggota hingga ratusan member. Saat ini polisi menyidik member yang berperan penipuan arisan online Ravatar.
“Kemungkinan ada tersangka, dan melihat keterlibatannya jauh mana. Kami lihat member di arisan juga punya peran, kita lakukan pendalaman,” ucap Daniel. Selain itu, polisi juga menyelidiki dana aliran yang masuk dalam arisan online serta melakukan penelusuran terhadap dana tersebut.
Sebelumnya, puluhan warga Kota Baubau, Sultra, diduga jadi korban penipuan arisan online di akun medsos FB. Sedikitnya 18 korban yang didominasi ibu rumah tangga ini datang melapor ke Mapolres Baubau dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Polisi Tetapkan Pemilik Arisan “Online” sebagai Tersangka”, Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke; Editor : Reni Susanti; Bahan dari : https://regional.kompas.com/read/2018/03/13/22253471/polisi-tetapkan-pemilik-arisan-online-sebagai-tersangka)-FatchurR