10 Tahun Lahirkan Beragam Inovasi
Selain sejumlah pembangunan fisik dan beragam penghargaan, dua periode Pemkot Probolinggo selama kepemimpinan HM Buchori bersama DPRD setempat juga melahirkan sejumlah terobosan dan inovasi baru yang tertuang dalam perwali (peraturan wali kota) dan perda (peraturan daerah).
TOTAL ada 538 perwali dan 129 perda yang telah disahkan selama dua periode kepemimpinan Wali Kota Buchori. Bagian Hukum sekretariat daerah Kota Probolinggo menghasilkan rata-rata sebanyak 53 Perwali dan 13 Perda per tahun.
Diantaranya perwali tentang kegiatan pagi di Jalan Panglima Sudirman, atau yang lebih dikenal dengan MPS2 (Morning on the Panglima Sudirman Street). Perwali ini ditanda tangani pada 20 Mei 2009 dengan satker pengusul BAPPEDA. MPS2 adalah kegiatan hari bebas kendaraan, bertempat di jalan Panglima Sudirman, yang dirancang sebagai event tiga bulanan.
MPS2 ini merupakan agenda Pemkot yang bertujuan memajukan budaya dan wisata yang ada di Kota Probolinggo. Serta, menumbuhkan aktifitas perekonomian masyarakat Kota Probolinggo, karena dengan event MPS2 ini masyarakat bisa berjualan kuliner, juga berjualan aneka kerajinan tangan. Dengan begitu, diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat. MPS2 ini melibatkan semua jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Pemkot Probolinggo, UKM-UKM serta para PKL. Untuk SKPD, anggaran untuk MPS2 melekat kepada anggaran masing-masing SKPD.
Untuk perda, salah satu inovasi yang dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo adalah adanya Perda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo. Perda ini digagas oleh DPRD pada 2010, mengacu kepada kegiatan blusukan Buchori setiap pagi untuk bertakziah kepada warga yang tengah berduka. Perda tersebut diperkuat oleh Perwali nomor 21 tahun 2012. Sedangkan untuk anggaran santunan tersebut melekat pada anggaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA).
Perda terbaru yang masih gres adalah perda tentang pengeolaan cagar budaya dan museum yang digagas oleh Dispobpar (Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata) tahun 2013. Diketahui, Kota Probolinggo merupakan salah satu kota yang mempunyai banyak bangunan-bangunan bersejarah. Tapi, seiring waktu berjalan, pemilik bangunan banyak yang tidak mampu untuk mempertahankan keaslian bangunan tersebut. Misalnya, kawasan benteng yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman.
Nah, keberadaan perda Cagar Budaya diharapkan mampu menjaga keaslian bangunan atau situs bersejarah tersebut. Sehingga catatan sejarah masa lalu tetap terjaga. Pemkot juga telah mendirikan museum sebagai wadah untuk melindungi dan menjaga benda-benda bersejarah yang berhubungan dengan Probolinggo tempo dulu. (antz) (humasprotokol)
http://2014.probolinggokota.go.id/index.php/berita
Leave a Reply