SelinganFR(8)-Enaknya sepeda motor melanggar Lalin

motor-melanggar-lalu-lintasSaya tinggal di suatu ibukota Propinsi. Dengan kondisi perekonomian yang makin membaik, maka diantara ikutannya adalah jalanan makin dijejali kendaraan pribadi roda 4 dan roda dua. Sehingga kondisi macet-cet. Karena itulah saya jarang menggunakan mobil pribadi dan mencari nunutan naik motor (sepeda motor) ke beberapa teman atau family.

 

Ternyata banyak ragam dari cara naik sepeda motor dikendarai oleh individu berbeda diantaranya :

1-Nunutan dari pengendara yang pensiunan

Dia kendarai motornya super santai, kecepatannya bergerak antara 20-30 Km / jam. Dipotong kendaraan lain, tenang saja gak emosi. Jika jelang perempatan dan traffic light sedang hijau, dia tidak menambah kecepatan agar kebagian hijaunya. Kecepatannya tetap-konstan

 

  1. Ciri dari pengendara nunutan saya lainnya :

a-Seringkali melawan arus

b-Nrabas trotoar

c-Menunggu traffic light warna merah, berhentinya di penyeberangan pejalan kaki

 

d-Ketika traffic light berwarna merah, tidak mau berhenti tetapi berbelok kekiri dan kekiri lagi sehingga kearah 180® dari asalnya atau berbelok kekiri lagi. Sedemikian diukur dari tempat awal dari berbelok kanan tanpa mau menunggu hijaunya lampu.

 

Itulah gambaran yang kadang saya jumpai saat nunut dan ternyata kadang saya jumpai dilakukan pengendara lain. Mudah2an ini hanya sampling yang tidak mewakili kondisi pada umumnya.

 

Marilah kita ikuti sajian berikut ini dari sumber lain : Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan2 tersebut.

Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau tewas. Apa saja jenis pelanggaran yang sering terjadi? Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden.

Menerobos Lampu Merah
Lampu lalu lintas merupakan komponen vital pengaturan lalin. Ironisnya, pelanggaran pada lampu lintas ini menempati urutan pertama jenis pelanggaran yang tersering oleh pengguna kendaraan bermotor. Buru2 dan tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah alasan yang terlontar dari si pelanggar.

Tidak Menggunakan Helm
UU no 22/2009 tentang lalin dan angkutan jalan mengatur mengenai kewajiban pengendara berhelm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm.

 

Maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi2 aturan ini sering diabaikan. Rata2 beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Pasal 107 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Pada ayat kedua : Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan dimaksud ayat (1) wajib menyalakan lampu utama siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Berbagai operasi yang gencar dilakukan aparat acap mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantaranya yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Melawan Arus (Contra Flow)
Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka.

 

Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang 27/1/2014, tak membuat jera  pengendara lainnya. Saat itu, pengendara motor nekad melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lain di DKI, aksi nekad ini juga sering terjadi.

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Pelanggaran terhadap rambu2 lalin acap terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop jadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22/2009, jenis pelanggaran ini bisa terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.

Menerobos Jalur Busway
Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara masuk jalur busway juga tidak membuat pengendara lain jera. Begitu penjagaan dari petugas mengendur, tindakan indisipliner ini kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan pelanggaran ini tidak ringan. Alasan menembus kemacetan sering dilontarkan pelaku pelanggaran.

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan
Kini banyak pengendara memodifikasikan kendaraan tidak sesuai standar keamanan. Misalnya  odong2. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini dimodifikasi menjadi odong2 yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan.

 

Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.

 

Tidak Menggunakan Spion
Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara sering diabaikan. Kaca spion dapat membantu pengemudi memastikan kondisi saat itu kondusif membelokkan kendaraan. Ini berguna meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan UU No. 2 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara ditilang / didenda Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Berkendara Melewati Trotoar
Trotoar, tempat bagi pejalan kaki. Nyatanya, hak pejalan kaki diserobot pengendara motor. Tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar hingga memaksa pejalan kaki mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Untuk mengantispasi hal ini, kini banyak kampanye menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki.

*10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

  1. Menerobos lampu Merah 42%
  2. Tidak menggunakan Helm 23%

 

  1. Melanggar ramburambu lalu lintas 9%
  2. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara 9%
  3. Melawan arus 7%
  4. Tidak menyalakan lampu kendaraan 3%

 

  1. Menerobos jalus Busway 3%
  2. Komponen/penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan 2%
  3. Tidak menggunakan Spion 1%
  4. Berhenti melewati Trotoar 1%

*Data Pelanggaran Lalu Lintas

  1. Sepeda Motor 3.565.168 (60%)
  2. Mobil Barang 1.227.536 (21%)

 

  1. Mobil Penumpang 815.812 (14%)
  2. Mobil Bus 245.130 (4%)
  3. Kendaraan Khusus 37.046 (1%)

TOTAL 5.890.692

*Jenis Pelanggaran

  1. Kelengkapan teknis (spion, lampu merah, dll)   Denda :000
  2. Rambu dan marka                                              Denda :000
  3. Tidak bisa menunjukan STNK                            Denda :000

 

  1. Tidak bisa menunjukan SIM                               Denda :000
  2. Tidak memiliki SIM                                             Denda :000.000
  3. Lampu utama tidak menyala di siang hari          Denda :000
  4. Tidak memakai helm strandar                            Denda :000

 

  1. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP)          Denda :000 (Sumber : UU 22/2009 & Sumber: Korlantas POLRI Tahun 2011 ) Juga bbg; http://nasional.sindonews.com/read/947769/163/10-pelanggaran-lalu-lintas-paling-sering-terjadi-1420695422)-FatchurR

One Response to SelinganFR(8)-Enaknya sepeda motor melanggar Lalin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita