Periode ke-2 akan berakhir(12)
Berikut saya sajikan rangkuman dua email yang masuk ke saya :
ü Pak SK, saya sempat berpikir IAMDP sudah punya Visi Misi mulia dan Bagus. Apakah harus punya AD yg mengikat? Mengingat keanggotaan IAMDP adalah ke Iklas an, Sukarela, Ketulusan, kepedulian dll yg bukan bernada keharusan.
Mengapa banyak kelompok ingin punya Visi Misi sendiri? Semoga bukan karena kawatir terikat banyak hal sehubungan dengan AD / ART ? Sebab AD ART punya kekuatan hukum. Mohon saya yang kurang paham ini dimaklumi. Tks (Sr M)
ü Sr M, IAMDP berbadan hukum, hanya belum disahkan Pengadilan karena ada kalimat dalam AD nya harus disempurnakan dan belum selesai. Yang dimaksud visi misi per angkatan, bisa tertulis dan bisa tΐϑαƙ. (SK)
Banyak alumni acuh dengan IAMDP. Mungkin merasa IAMDP tak bermanfaat baginya, hanya buang2 waktu dan uang. Disini tantangan bagi IAMDP membuat program yang bisa bermanfaat bagi alumni. Ini yang dimaksud istilah menyatukan “misi” para alumni dg IAMDP. Mas FR bisa menambahkan?
Sebelum masuk ke substansi diskusi itu, yuk mengenal AD yang merupakan hukum dasar bagi elemen Organisasi itu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi AD adalah landasan berjalannya Organisasi. Sehingga suatu keharusan pengurus dan anggota mengetahui hakikat AD itu dan mematuhinya.
AD memuat cita-cita bersama (Visi-Misi) yang akan dicapai IAMDP. AD harus terimplementasi dalam aktivitas organisasi. Ketika AD ini tidak direalisasikan maka dapat kita katakan terjadi masalah dalam organisasi itu.
AD memuat juga tugas, fungsi dan wewenang dari bagian (organ) yang dibentuk dalam AD. Sehingga terjadi tata organisasi yang mantap. Ketika semua Elemen berjalan sesuai tugas-fungsi-wewenangnya, maka akan membantu Organisasi mencapai tujuan Visi-Misinya.
Saat AD disepakati dan disahkan Organisasi maka AD harus berlaku Efektif mengatur pengurus Organisasi. Pengurus menjadi faktor penting dalam proses pengektifkan AD. AD biasanya disahkan saat musyawarah diakhir periode suatu kepengurusan atau sewaktu menjelang berdirinya organisasi
Ada beberapa syarat agar AD dapat efektif berlaku dikalangan pengurus yaitu :
1-Jangan terlalu sering mengganti Anggaran Dasar.
2-Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dengan Sosialisasi AD bagi Pengurus dan Anggota
3-Membentuk Dewan pengawas yang salah satu fungsinya memelihara dan mengawasi realisasi AD.
Tegaknya AD merupakan cerminan kepatuhan terhadap yang telah disepakati bersama. Cita-cita (Visi-Misi harus tertulis dalam AD) sehingga proses kaderisasi organasasi tidak ada mata rantai terputus dari The Founding Father Organisasi itu. (http://feriansyach.wordpress.com/2011/04/01/efektifitas-anggaran-dasar-organisasi/)
Kembali masalah diskusi dari email tadi :
a-Anggaran Dasar merupakan kelengkapan wajib (alat) dari suatu organisasi
b-Jika terjadi, beberapa kelompok Angkatan dalam Alumni berbeda Misinya, maka hal demikian baik karena memperkaya ide. Kewajiban dari poelkoempoel perwakilan lintas angkatan yang akan dilaksanakan di Batu, untuk memusyawarahkan dan mencari titik temu atas kesepakatan Misi
c-Pada dasarnya berorganisasi adalah kumpulan individu yang punya kepentingan dan tujuan yang sama untuk disepakati dan dituangkan dalam AD serta menjadi pedoman Pengurus dan Anggota
d-Jika IAMDP ingin mendapatkan manfaat dari Lembaga resmi (eksternal), maka diperlukan pengesahan dari Notaris dan Kemenkum HAM (Pengadilan)
e-Setahu saya AD IAMDP sudah disahkan oleh Notaris. Namun belum disahkan oleh KemenkumHAM. Dua tahun yang lalu saya pernah 2x mengusulkan perubahan AD yang belum disahkan KemenkumHAM, sedemikian agar lebih sederhana dan mengurangi ikatan yang kaku bagi alumni dan Pengurusnya
f-Menurut Sr M, bahwa ikut IAMDP karena ke Iklas an, Sukarela, Ketulusan, kepedulian dll yg bukan bernada keharusan. Itu adalah suatu pendapat (masukan) yang seharusnya didiskusikan, disepakati untuk dituangkan dalam AD IAMDP perubahan nantinya
g-Soal apakah IAMDP bermanfaat atau tidak bagi sasaran Misinya, tergantung dari penjabaran Misi itu kedalam Program strategis, kesepakatan target, skala prioritas, rencana finansial untuk menggapainya, realisasi target dan evaluasi. Artinya Pengurus dan Pengawas bahu membahu bekerja bersama
h-Dengan adanya aturan yang disepakati dan tertuang AD, maka dalam mencapai tujuan, Pengurus dan Anggota dikawal dan dipandu isi AD dalam mencapai tujuan yang disepakati bersama (Aguk)
Leave a Reply