Periode ke-2 akan berakhir(13)
Mengalir bersama Anggaran Dasar
Tinimbang nganggur rek, yuk kita ngotak atik AD kita lagi. Simaklah tentang Pasal 12 :
a-Ayat 1a1 : Rapat Anggota Tahunan wajib diselenggarakan setahun sekali pada triwulan kedua. Undangan harus disampaikan sekurang-kurangnya 6 (enam) hari sebelumnya, dengan melampirkan Laporan pertanggung jawabannya. Minimal disampaikan melalui sarana elektronik.
Usulan saya : Istilah Rapat Tahunan sebaiknya diganti Musyawarah Tahunan (Mutah), biar gak kayak Koperasi dan diselenggarakan paling lambat bulan Maret. Agar program kerja dapat direalisir paling lambat mulai bulan April pada tahun berjalan
b-Ayat 1a2 : RAT dapat diselenggarakan apabila tercapai kuorum yakni > 50 % jumlah Anggota Perkumpulan, jika kuorum tidak tercapai, maka dilakukan panggilan kedua dalam waktu 6 (enam) hari dengan syarat-syarat yang sama dengan rapat pertama, jika kuorum tidak tercapai juga dilakukan panggilan ketiga dalam jangka waktu 6 (enam) hari, Rapat ketiga ini dianggap sah tanpa memperhatikan kuorum.
Usulan saya disederhanakan : ……………….Jika qorum tidak tercapai, ditunggu selama satu jam. Apabila 1 Jam dilampaui dan tetap tidak qorum, maka Mutah dinyatakan syah untuk dilanjutkan
c-Ayat 8b3 : Usulan saya, diperlakukan sama dengan Musyawarah tahunan tentang persyaratan syahnya Rapat Anggota Luar Biasa
d-Pasal 14 Perubahan Anggaran Dasar :
Usulan saya masalah Ayat 1; 2; 3; 4; 5; Qorum dan sahnya Mutah, sama seperti pasal tentang Musyawarah Tahunan
e-Tentang Pengawasan, pasal 10 ayat 2 dan 3 : (2) Pengawas terdiri dari 1 orang atau lebih anggota Pengawas. (3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 orang Pengawas, maka 1 orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Usulan saya : (2) Pengawas dipilih seorang dari anggota (3) Selanjutnya Pengawas yang ditunjuk, memilih minimal dua orang asisten Pengawas, seorang dibidang Finansial dan seorang lainnya bertindak sebagai pengendali, Dijalankan tidaknya : AD; ART; Keputusan Pengurus; Target dan realisasinya
f-Hal hal lainnya yang belum tercantum explisit :
Usulan saya
ü Cabang adalah perwakilan pada masing2 kota
ü Cabang dimaksud terdiri dari kumpulan Pengurus angkatan di kota tersebut atau gabungan beberapa angkatan yang jumlahnya anggotanya tidak lebih dari 50 alumni dengan membentuk kelompok alumni
ü Perngurus Cabang, pengurus angkatan tiap kota dan perwakilan kelompok itulah yang bisa diundang dan punya hak suara dalam Mutah ditambah PP
g-Kesimpulan pendapat saya :
1-Anggaran Dasar adalah kesepakatan para perwakilan Alumni / Pengurus untuk menggapai tujuan yang ideal, tidak menyulitkan proses kerjanya dan berbiaya seefisien mungkin
2-Prinsipnya AD hanya mengatur masalah prinsip, sedangkan penjelasannya diatur dalam ART atau keputusan PP atas kesepakatan rapat PP
3-Mengelola AD/ART bukanlah melulu urusan sahnya dihadapat Notaris dan Kemenkumham, tetapi lebih pada kesepakatan. Namun jika perlu berurusan kerjasama dengan Lembaga resmi, maka persyaratan dari dua Lembaga itu wajib dilakukan. Contoh yang gampang adalah masalah kerja sama dengan USA yang sedang dirintis oleh senior kita GHK
4-Seperti pendapat saya sebelumnya, apapun yang diusulkan diatas hanyalah masukan. Kesepakatan dan keputusan ada ditangan Rapat Pleno (perwakilan) yang mudah mudahan sebelum Oktober 2014 telah selesai tuntas tas. Gitu aja gak usah repot dan sewot, santai aja sesuai maunya para sahabat (Aguk)
Leave a Reply