- Alumni-Buletin-Ide (56)
- Berita Duka (163)
- Bisnis-ketrampilan-Hobi (567)
- Budaya-Wisata-Kuliner (2,099)
- Ebook Gratis (2)
- IPTEK/HOAX/Aku cinta RI (3,762)
- Kesehatan n OR (1,869)
- Lingkungan hidup (398)
- Maju bersama IAMDP n Materdei (327)
- Muda-di Rona n Prest (1,208)
- Paid to Post (1)
- Pay Per Click (1)
- Photography (5)
- Psychological (1,518)
- Reliji Kristiani (265)
- Rohani Islam (134)
- Selingan (2,622)
- Sidebar Photoblog (7)
- Uncategorized (1,051)
- Sidarta Krisnamurti on Kopi Mbajing Citarasa Unik Dari Perbukitan Menoreh
- karimunjawa on Makanan Tradisional Mulai Punah Dan Membuat Anda Muda Kembali(2/4)
- Ernie Hariati on Banyu Mili Di Wonosalam Wisata Yang Menawan
- Sidarta Krisnamurti on Kandang Sumo Diserang Covid-19
- Karimun Jawa on Momen #DirumahAja Untuk Menjalin Komunikasi Terbuka
- Cicilia Bangun on Mengajar Dari Rumah Nadiem Ajak Guru Keluar Dari Zona Nyaman
- karimunjawa on Mengajar Dari Rumah Nadiem Ajak Guru Keluar Dari Zona Nyaman
- Sidarta Krisnamurti on Berita Duka Cita Sumitro Bin Astrowidjojo 05-03-20
- Karimunjawa on Paviliun Indonesia jadi Terbaik di Berlin
- Seller denature on Mengenal Susu Kedelai-manfaat dan risikonya(4/5)
- FatchurR on Perayaan Malam Tahun Baru Di Berbagai Belahan Dunia(1/3)
- FatchurR on Desa Glintung Go Green Berprestasi Karena Gerakan Menabung Air
- Harry Reksosamudrasam7 on Desa Glintung Go Green Berprestasi Karena Gerakan Menabung Air
- Paket wisata karimunjawa on Pantai terindah di Bali(1/5)
- Harry Reksosamudrasam7 on Perayaan Malam Tahun Baru Di Berbagai Belahan Dunia(1/3)
IAMDP(96)-Membedah AD Organisasi: Organ dan keanggotaan(6)
Kalau kita baca lanjutan AD pasal 5 tentang Organ perkumpulan sebagai berikut :
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari : a-Rapat Anggota ; -b. Pengurus ; c-Pengawas ;
Sementara pendapat saya; Organ perkumpulan dan hirarkhi hukum adalah :
a-Musyawarah Pusat Alumni
b-Musyawarah Angkatan
c-Keputusan Pengurus
Dalam pasal 6 tentang Keanggotaan saya cantumkan awalnya :
1-Pada saat didirikan jumlah anggota Perkumpulan adalah 26 orang, yang terdiri dari :
a-7 orang selaku Pengurus ;
b-1 orang Ketua Bidang Program ;
c-8 orang anggota Bidang Program ;
d-1 orang Ketua Bidang Keanggotaan Sistem Informasi dan Publikasi ;
e-5 orang anggota Bidang Keanggotaan Sistem Informasi dan Publikasi ;
f-4 orang selaku Pengawas ;
g-Pengurus dan Pengawas Perkumpulan tidak dapat dirangkap ;
2-Syarat-syarat Anggota Perkumpulan sebagai berikut : WNI, dewasa menurut hukum dan tidak tersangkut dalam organisasi terlarang di Indonesia.
3-Anggota perkumpulan dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum Anggota.
4-Syarat-syarat lain tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga.
Demikian kutipannya yang lama
Pendapat saya Dalam pasal 6b Keanggotaan :
1-Awalnya saat didirikan jumlah anggota Perkumpulan adalah 26 orang aktif.
2-Pada dasarnya angoota adalah Alumni yang pernah sekolah di Materei dengan kode tahun masuk SD, SMP dan SMA (Dxx; Pxx dan Axx) disebut Anggota Pasif
3-Anggota kehormatan adalah Alumni yang tinggal di luar negeri dan atau WNA
4-Anggota Nara sumber (Manajemen Sekolah dan Siswa aktif / OSIS)
5-Syarat dan ketentuan semua jenis keanggotaan tersebut, diatur dalam ART
Bersambung……. (FatchurR-A69)
UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447
Leave a Reply