Tolak Vaksinasi : Penghentian Bansos-Layanan Administrasi Pemerintahan-Denda
(kesehatan.kontan.co.id)- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9/2/2021. Beleid ini menggantikan Prepres No. 99/2020. Di aturan ini, ada ancaman hukuman bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sanksi bagi penolak di Vaksin Covid-19
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
- Denda
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona, juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Ketentuan hukuman itu dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin virus corona yang tersedia.
Jika ada kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), maka biaya pengobatan ditanggung mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN bagi peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional. Bila KIPI terjadi akibat produk vaksin dan menimbulkan kecacatan atau kematian, maka pemerintah memberikan kompensasi.
(Edditor : Virdita Ratriani; Bahan dari : https://kesehatan.kontan.co.id/news/ini-ancaman-sanksi-penolak-vaksin-covid-19-dari-denda-hingga-bansos-dicabut)-FatchurR *
Leave a Reply