Tolak Vaksinasi : Penghentian Bansos-Layanan Administrasi Pemerintahan-Denda

Tolak Vaksinasi Penghentian Bansos-Layanan Administrasi Pemerintahan-Denda(kesehatan.kontan.co.id)- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9/2/2021.  Beleid ini menggantikan Prepres No. 99/2020. Di aturan ini, ada ancaman hukuman bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. 

 

Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Sanksi bagi penolak di Vaksin Covid-19

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

 

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
  • Denda

 

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

 

Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona, juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

 

Ketentuan hukuman itu dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin virus corona yang tersedia.

 

Jika ada kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), maka biaya pengobatan ditanggung mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN bagi peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional.  Bila KIPI terjadi akibat produk vaksin dan menimbulkan kecacatan atau kematian, maka pemerintah memberikan kompensasi.

 

(Edditor : Virdita Ratriani;  Bahan dari  : https://kesehatan.kontan.co.id/news/ini-ancaman-sanksi-penolak-vaksin-covid-19-dari-denda-hingga-bansos-dicabut)-FatchurR *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita