Parasetamol Mengandung Virus berbahaya?
(pom.go.id)- Beredar berita tentang Parasetamol yang saya terima dari dua grup WA. Karena beritanya sensitive, maka saya berupaya menelusur dari sumber2 yang berbeda, monggo sajiannya :
Beredarnya isu yang berbunyi:
“PERINGATAN:Hati-hati untuk tidak mengambil Paracetamol yang datang ditulis P/500. Ini adalah Paracetamol baru, sangat putih dan mengkilap. Menurut dokter terbukti mengandung “Machupo” virus, dianggap salah satu virus yang paling berbahaya di dunia dan dengan tingkat kematian yang tinggi. Silakan berbagi pesan ini, untuk semua orang dan keluarga dan menyelamatkan hidup dari mereka”.
ISU tersebut adalah HOAX.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan rutin mengawasi sarana produksi dan distribusi, dan produk yang beredar di Indonesia (post-market control).
Terkait isu di atas yang disebarkan berantai melalui media sosial, sampai saat ini Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat Parasetamol atau produk obat lainnya.
Virus Machupo diketahui jenis virus yang penyebarannya dapat terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung. Virus Machupo dapat bersumber dari air liur, urin, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat.
Dia himbau masyarakat untuk beli obat di apotek/sarana resmi seperti toko obat berizin. “Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa”, ujar Penny. “Jadilah konsumen cerdas, jangan mudah terpengaruh isu/hoax di medsos. Bila menemukan produk mencurigakan, laporkan ke contact center BPOM di no. telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/BPOM di Indonesia”, pesan Kepala BPOM.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(Bahan dari : https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/klarifikasi/45/KLARIFIKASI-BADAN-POM-TERKAIT-BEREDARNYA-ISU–PRODUK-OBAT-PARASETAMOL-YANG-MENGANDUNG-VIRUS-BERBAHAYA.html)-FatchurR