Umur Paspor diperpanjang jadi 10 Tahun
(nasional.kontan.co.id)-Washington; Ditjen Imigrasi KemenkumHAM terus berupaya mempermudah layanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI.
Untuk mengurangi antrean pembuatan paspor baru, Ditjen Imigrasi menggandeng PT Pos Indonesia (Posindo) membuka pendaftaran pembuatan paspor di tingkat kecamatan. “Ini tengah kita jajaki,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie yang ditemui Kontan.co.id di sela Spring Meeting IMF dan World Bank 2018 di Washington DC, AS (18/4).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan Posindo dalam pengiriman paspor. Mulai Januari 2018, warga tak perlu mengantre ke kantor imigrasi untuk ambil paspor yang jadi. Layanan itu juga untuk pembayaran biaya pembuatan paspor.
Kantor cabang PT Posindo yang meyebar di pelosok memudahkan masyarakat dalam layanan keimigrasian. Mulai awal tahun ini, Ditjen Imigrasi membuka layanan e-pasport untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan secara online. “Untuk perpanjangan hanya perlu membawa KTP dan paspor lama saja,” ujar Ronny.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga mengkaji masa berlaku paspor dari 5 tahun jadi 10 tahun. “Ini tengah kita kaji. Harapan saya tahun ini sudah ada keputusan,” ujar Ronny.
Inovasi terus dilakukan oleh Ditjen Imirasi lantaran setiap tahun terjadi kenaikan 15% – 20% pemohon paspor baru dan perpanjangan. Sepanjang 2017, Ditjen Imigrasi melayani permohonan 3 jutaan paspor. (Harry Rekso Samudro-A61; Bahan dari : https://nasional.kontan.co.id/news/umur-paspor-akan-diperpanjang-hingga-10-tahun)-FatchurR *