RUU Kerukunan Beragama
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama akan membuat RUU tentang Kerukunan Umat Beragama. RUU itu dibuat untuk melindungi secara komprehensif umat beragama di Indonesia. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, RUU itu nantinya menegaskan amanat konstitusi. Semua umat beragama dapat dilindungi UU. Ini sejalan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan WNI memeluk agamanya.
“Kita memang belum punya norma, dalam arti produk undang-undang di mana tiap umat beragama itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Lukman, saat berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Senin (22/12/2014), di Jakarta.
Lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU. Pertama, jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Kedua, aturan dan jaminan mengenai pendirian tempat peribadatan.
Menurut Lukman, selama ini aturan pendirian tempat ibadah belum diatur tegas sehingga sering memunculkan miskoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ketika terjadi suatu permasalahan yang menyangkut pendirian tempat ibadah.
“Ketiga mengenai kegiatan penyiaran keagamaan. Karena kalau enggak ditata mana yang boleh dan tidak boleh disampaikan akan menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujarnya. Politisi PPP itu melanjutkan, hal keempat mengenai perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan.
Sedang hal ke-5 mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan menimbulkan praktik intoleransi. “Setiap kita punya hak menafsirkan ajaran agama. Ajaran agama tidak tunggal penafsirannya, ketika berkembang dan bisa menimbulkan intoleransi, maka perlu norma,” ungkapnya.
Di RUU ini, Lukman melanjutkan, akan memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. Ia menargetkan draf RUU Kerukunan Beragama selesai pada April 2015 dan diharapkan bisa langsung dibahas di DPR setelahnya. (Go Hwie Khing-A60)
Leave a Reply