- Alumni-Buletin-Ide (56)
- Berita Duka (163)
- Bisnis-ketrampilan-Hobi (567)
- Budaya-Wisata-Kuliner (2,099)
- Ebook Gratis (2)
- IPTEK/HOAX/Aku cinta RI (3,762)
- Kesehatan n OR (1,869)
- Lingkungan hidup (398)
- Maju bersama IAMDP n Materdei (327)
- Muda-di Rona n Prest (1,208)
- Paid to Post (1)
- Pay Per Click (1)
- Photography (5)
- Psychological (1,518)
- Reliji Kristiani (265)
- Rohani Islam (134)
- Selingan (2,622)
- Sidebar Photoblog (7)
- Uncategorized (1,051)
- Sidarta Krisnamurti on Kopi Mbajing Citarasa Unik Dari Perbukitan Menoreh
- karimunjawa on Makanan Tradisional Mulai Punah Dan Membuat Anda Muda Kembali(2/4)
- Ernie Hariati on Banyu Mili Di Wonosalam Wisata Yang Menawan
- Sidarta Krisnamurti on Kandang Sumo Diserang Covid-19
- Karimun Jawa on Momen #DirumahAja Untuk Menjalin Komunikasi Terbuka
- Cicilia Bangun on Mengajar Dari Rumah Nadiem Ajak Guru Keluar Dari Zona Nyaman
- karimunjawa on Mengajar Dari Rumah Nadiem Ajak Guru Keluar Dari Zona Nyaman
- Sidarta Krisnamurti on Berita Duka Cita Sumitro Bin Astrowidjojo 05-03-20
- Karimunjawa on Paviliun Indonesia jadi Terbaik di Berlin
- Seller denature on Mengenal Susu Kedelai-manfaat dan risikonya(4/5)
- FatchurR on Perayaan Malam Tahun Baru Di Berbagai Belahan Dunia(1/3)
- FatchurR on Desa Glintung Go Green Berprestasi Karena Gerakan Menabung Air
- Harry Reksosamudrasam7 on Desa Glintung Go Green Berprestasi Karena Gerakan Menabung Air
- Paket wisata karimunjawa on Pantai terindah di Bali(1/5)
- Harry Reksosamudrasam7 on Perayaan Malam Tahun Baru Di Berbagai Belahan Dunia(1/3)
Mekanisme baru SIM C
Jakarta, KompasOtomotif-Pihak Korlantas Polri terus menggodok pembagian golongan untuk surat izin mengemudi (SIM) C berdasar kapasitas mesin sepeda motor di Indonesia. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, informasi yang bisa diumumkan, mengenai mekanisme pengelompokannya.
Jenderal berbintang dua itu menjelaskan, tahun depan, SIM C akan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri akan menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.
“Jadi, nanti yang punya motor 250 cc masih bisa menggunakan SIM C, tetapi jika sudah di atas 250 cc harus C1. Begitu juga pemilik motor di atas 500 cc harus mengantongi SIM C2,” ujar Condro kepada KompasOtomotif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.
Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, lanjut Condro, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Sebab, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya.
“Nanti setelah mendapatkan SIM C1 atau C2, SIM C-nya itu akan ditarik dan diganti dengan SIM baru yang mereka buat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motornya. Kalau yang belum punya SIM C tidak bisa bikin SIM C1 dan C2”. Condro melanjutkan, dengan begitu, pengguna sepeda motor tidak akan ada yang memiliki SIM ganda karena SIM lamanya akan ditarik.
“Jadi, nantinya itu, yang punya SIM C1 bisa mengendarai motor dengan kapasitas hingga 500 cc dan C2 motor dari 500 cc ke atas, atau bisa juga di bawah 500 cc karena SIM C2 itu paling tinggi,” ujarnya.. (Aditya Maulana; Agung Kurniawan
————-
Tidak kalah menariknya tulisan : Beli motor bekas-langsung balik nama STNK atau pinjam KTP
Liputan6.com, Jakarta – Motor bekas saat ini jadi alternatif utama bagi masyarakat yang butuh kendaraan. Harganya relatif lebih terjangkau dengan model yang belum terlalu ketinggalan jaman juga menjadi faktor pemikat.
Namun masalah kepemilikan dalam surat2 seperti BPKB dan STNK bisa jadi masalah lain dikemudian hari. Pembeli motor bekas harus membayar pajak akan direpotkan dengan identitas asli sesuai dengan yang di STNK atau BPKB.
Dijelaskan Barja, calo motor bekas, pembeli motor bisa memilih akan meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk bayar pajak atau balik nama dengan identitas baru.
“Biasanya sih orang beli motor bekas itu di balik nama. Tapi, jika waktu jatuh tempo pajaknya sudah dekat dengan pembelian motor maka saya bantu pinjamkan KTP pemiliknya untuk perpanjang,” ungkapnya saat ditemui Liputan6.com, Selasa (1/12/2015).
Barja menjelaskan jika pinjam KTP ini hanya untuk satu kali pembayaran pajak kendaraan saja. Sebagai perantara, ia akan meminta ‘uang rokok’ kepada pembeli yang ingin pinjam KTP.
“Biar sama-sama enak dan KTP dipinjamkan oleh pemilik sebelumnya, maka saya akan meminta uang rokok sekira Rp 100 ribu. Uang ini akan saya berikan kepada pemiliknya,” tambah Barja.
Lebih lanjut, jika pembeli dan penjual sudah saling akrab dan kenal maka waktu untuk pinjam KTP bisa sesuai kesepakatan mereka. Ini dilakukan sebagai alternatif biaya balik nama yang tinggi.
“Balik nama kalau lewat biro jasa bisa lebih dari Rp 600 ribuan. Kalau pembelinya belum punya uang, pinjam KTP bisa jadi pilihan sampai punya modal balik nama sendiri,” tutupnya. (ysp/ian; http://otomotif.liputan6.com/read/2379486/beli-motor-bekas-pilih-langsung-balik-nama-stnk-atau-pinjam-ktp)-FatchurR
UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447
Leave a Reply