KTKLN sumber pemerasan dihapus

KTKLN dihapusJAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Jokowi memerintahkan otoritas terkait menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Penghapusan KTKLN itu ditetapkan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, (30/11/2014).

“Saya ingin sampaikan satu saja, masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat, terakhir KTKLN dihapus, dah,” kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kepada para TKI melalui video telekonferensi.

Melalui telekonferensi, perwakilan TKI di beberapa negara, di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Brunei Darusalam, menyampaikan keluhannya kepada Presiden dan menteri terkait. Hampir semua perwakilan TKI dari negara yang diajak telekonferensi hari ini meminta pemerintah untuk menghapus KTKLN.

Perwakilan dari Singapura bahkan membawa spanduk yang mengecam penerapan KTKLN saat melakukan video telekonferensi dengan Presiden. “Kami ingin sampaikan poin KTKLN. Kami sangat berharap pemerintah tindak oknum bandara, kami tidak mau ada diskriminasi di bandara sehingga ada TKI gagal terbang, pungli di bandara, dan apabila pemerintah tidak bisa menindak oknum ini, kami harap hapuskan KTKLN,” kata Yati, perwakilan TKI Singapura.

Keluhan yang sama disampaikan TKI dari Brunei. Mereka menganggap KTKLN membebani para TKI. Ia menilai sistem KTKLN justru menjadi ladang pemerasan bagi TKI. “KTKLN itu dianggap membebani mental dan materi karena dengan adanya KTKLN, kita sebagai pahlawan devisa, mau balik ke negeri sendiri takut, takut diperas. Membebani materi jelas sekali karena KTKLN dijadikan lahan sapi perah kepada TKI, jadi ingat permintaan kami, dihapus, bukan direvisi,” tutur seorang perwakilan TKI Brunei.

Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader. (Go Hwie Khing; http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/30/180509726/Jokowi.KTKLN.Dihapus)

One Response to KTKLN sumber pemerasan dihapus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Langganan Artikel Gratis
Dengan mendaftarkan alamat email dibawah ini, berarti anda akan selalu dapat kiriman artikel terbaru dari Alumnimaterdei

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda pengunjung ke
UD. Setiadarma
Best PRICE, Best QUALITY & Best for YOU! Setiadarma

UD. Setiadarma-Surabaya Sidharta Krisnamurti HP. 08165419447

Percetakan Offset Sidoyoso
Jl. Kedung Cowek 205 Surabaya (0351) 3770001-3718318 Fax. 3763186
Bosch
Bosch Jl. kedungsari 117-119 Surabaya Telp. (62-31) 5312215-5353183-4 Fax. (62-31) 5312636 email: roda_mas888@yahoo.com
Download Buletin Media Alumni Edisi 2
Buletin-MA-utk.-Widget Buletin Media Alumni bag. 1, kilk disini Buletin Media Alumni bag. 2, klik disini buletin Media Alumni bag. 3, klik disini
Alamo
alamo
Download Buletin
buletin-IAMDP 8 Download Buletin klik pada Gambar
Sahabat kita