Batam CS Tidak Lagi Bebas Cukai
(finance.detik.com)-JAKARTA; Pemerintah menyatakan tak lagi membebaskan cukai di free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas. Ada pertimbangan2 sehingga pemerintah tidak membebaskannya. Itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kemenkeu Jakarta, (16/5/2019).
“Yang terkait barang kena cukai betul fasilitas barang kena cukai selama ini diberikan untuk FTZ ada Batam, Bintan, Karimun, Pinang akan tidak lagi diberikan. Dasarnya rekomendasi KPK dan review pemerintah” kata Heru.
Pertimbangannya “Pertama dari sisi legal framework UU cukai tak pernah membebaskan pada prinsipnya cukai adalah pengendalian. Karena justru dengan memberikan pembebasan terbalik dari filosofi cukai,” ujarnya.
“Kedua PP FTZ memberi ruang karena di situ kalimatnya untuk konsumsi diberikan pembebasan. Kombinasi dua legal framework kita analisa dan kita simpulkan pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat, rokok sama minuman” sambungnya.
Pertimbangan kedua dari sisi operasional. Menurut Heru, dari analisa lanjutan, barang yang dibebaskan cukai malah mengalir ke wilayah2 sekitarnya.
“Kedua sisi review operasional, kita sudah ndapat informasi sebelumnya termasuk dari KPK, kota2 yang dikeluarkan menurut analisa terlalu banyak atau over kuota. Dampak dari over kuota, itu mengalirnya barang2 keluar FTZ, terutama dari Batam case rokok dari Batam ke pesisir timur Sumatera,” ujarnya.
“Dari dua aspek utama tadi maka diputuskan tidak lagi diberikan pembebasan,” tutupnya. (dna/dna; Achmad Dwi Afriyadi; Bahan dari : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4552650/batam-cs-tak-lagi-bebas-cukai)-FatchurR *