Banyak yang punya SIM tapi nggak tahu aturan
(oto.detik.com)-Tangerang; Surat Ijinb Mengemudiu (SIM) salah satu syarat sebelum seseorang bisa menyetir di Indonesia. Untuk memilikinya tidak sembarangan, harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, salah satunya usia minimal (17).
Tak jarang pengendara yang membuat SIM-nya nembak. Ini membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain. Memiliki SIM nembak membuat seseorang bisa mengemudi namun tak paham aturan lalin karena mereka tak melalui serangkaian tes pengujian SIM. Angka kecelakaan meningkat akibat kurangnya pengetahuan soal berkendara.
kata akademisi UGM Lilik Wachid Budi Susilo saat diskusi soal lalu lintas di arena Gaikindo International Auto Show di ICE BSD Tangerang. “Kita dapat SIM, tanda segitiga dibalik aja nggak tahu karena kita nggak diajari orang profesional” tambah Lilik.
Angka kecelakaan yang berakibat fatal di Indonesia terbilang tinggi. Kalau tahun 2001 hanya 10.000 kejadian, tahun 2017 jumlahnya meningkat jadi 25.000 kejadian. (dry; ddn; Dina Rayanti; Bahan dari : https://oto.detik.com/event/d-4157212/orang-indonesia-banyak-punya-sim-tapi-nggak-tahu-aturan)-FatchurR *