(news.detik.com)-TULUNGAGUNG; Rohmad Koerniawan (38), pengelola akun medsos penebar fitnah dan ujaran kebencian ke sejumlah pejabat di Tulungagung akhirnya tertangkap. Belakangan diketahui pekerjaan Rohmad sebenarnya.
Saat jumpa pers di Polres Tulungagung, warga Desa Serut, Kec-Boyolangu, Kab-Tulungagung itu mengaku mengelola akun FB Puji Ati dan Imam Insani di sela2 pekerjaan utamanya. “Saya kerjaan se-hari2 sebagai pedagang ban bekas,” kata Rohmad, (23/11/2018).
Ia juga mengaku mengelola kedua akun dalam kurun satu tahun terakhir atas pesanan dari sejumlah oknum wartawan dan pejabat. Dari situ, ia mendapatkan imbalan materi. “Iya saya dapat untung (dari pengelolaan status medsos Puji Ati, red),” ujar Rohmad.
Namun polisi belum merinci berapa besar pendapatan Rohmad dari mengelola kedua akun penebar fitnah dan ujaran kebencian tersebut.
Kini Rohmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Polisi menjerat Rohmad dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka tertangkap saat di rumah saudaranya. Polisi juga mengamankan lima saksi yang diduga menjadi pemesan dan penyuplai data untuk medsos yang dikelola Rohmad.
“Saat ini baru satu tersangka, untuk saksi 5 orang, saat ini kami periksa secara maraton. Tersangka kami tangkap saat santai di rumah saudaranya,” kata Tofik. (III/III; Adhar Muttaqin; Bahan dari : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4315176/akun-penebar-ujaran-kebencian-di-tulungagung-ternyata-kerjaan-sampingan)-FatchurR